Tim Rajawali Polres Muaro Jambi Tangkap Pencuri Motor Petani di Muaro Jambi

BERITA MUARO JAMBI – Tim Rajawali Polres Muaro Jambi tanngkap pelaku pencuri motor petani warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi

RF (24) tahun seorang pelaku pencurian sepeda motor akhirnya di tangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi, pada Selasa (3/2/2021). RF telah mencuri motor milik seorang petani warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas mengatakan, pelaku di tangkap bersama seorang penadah sepeda motor hasil curiannya itu.

Baca JugaKapolres Akan Usut Tuntas Laporan Wartawan,  Soal Sikap Arogan Oknum Kades Bertam

“Pelaku di tangkap di salah satu warung yang berada di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu pada malam hari dan di tangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Khoirunnas, Minggu (07/02/2021).

Di katakan Khoirunnas, setelah pelaku mendapatkan sepeda motor hasil curian tersebut, pelaku langsung menggadaikannya kepada AS (31) tahun warga Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo sebesar Rp 2.500.000 ribu rupiah.

“Pelaku menggadaikan dengan tempo satu bulan, tetapi pelaku tidak menebus motor itu,” ujarnya.

Selanjutnya, Ia menambahkan, di tangan AS, motor tersebut telah berubah dari kondisi awal.

“Seperti motor semula warna putih menjadi warna hitam dan pelat motornya pun turut dirubah,” tambahnya.

Kronologis

Kejadian pencurian ini terjadi pada Jum’at 6 November 2020 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Di mana ketika itu, dari rumah menuju kebun yang berada di Lorong Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

Lihat VideoDi tengah Perjalanan, Bupati Setir Mobil Sendiri

Setibanya di kebun, motor yang di gunakan korban di parkirkan di depan pondok kebun dengan posisi kunci motor tersebut terletak di sepeda motor itu sendiri.

Sementara itu, ketika korban hendak beristirahat di pondok, Ia baru menyadari bahwa motor miliknya telah hilang.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar empat belas juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Muaro Jambi,” tuturnya

Saat ini pelaku bersama penadah dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Muaro Jambi.

“Pelaku di kenakan Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube