Diiming-Imingi Buah Durian, Bocah Malang Ini Dicabuli Meri

BERITA VIRAL – Entah apa yang di pikirkan oleh Meri, dengan alasan akan memberikan buah durian, bocah di bawah umur ini dicabuli olehnya.

Bocah di bawah umur yang dicabuli oleh Meri, dengan di imingi-imingi akan memberikan buah durian ini di ketahui oleh ibunya.

Di ketahui Tim Elang Polres Empat Lawang, berhasil membekuk Meri (35) di kebun jagung, Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan sekitar pukul 19.00 Wib, Sabtu (6/2).

Baca Juga : Isak Tangis Seorang Ibu, Saat Putranya di Cabuli Oknum PNS

Meri ini, merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Predator anak tersebut melancarkan aksinya dengan cara, mengiming-iming korban dengan buah durian.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi, di dampingi Kanit Pidum Ipda Yopi Maswan dan Katim Elang Bripka Sohardi menjelaskan kronologinya.

Berawal pada Rabu (3/2) sekitar pukul 09.00 Wib, korban sedang bermain di pondok kebun. Lalu, datanglah Meri ke halaman pondok korban, untuk mengajak dan menawarkan mengambil buah durian.

“Pelaku mengajak korban untuk mengambil durian. Korban pun mengikuti pelaku ke kebunnya, sambil menunggu durian. Di sinilah kejadian tak senonoh itu terjadi,” kata Mursal.

Ibu Korban Curiga

Sang ibu korban menyadari, anaknya tak kunjung pulang sampai jam 12.00 Wib. Ibu korban pun, berusaha menjemputnya,  Akan tetapi pelaku sudah mengantarkan korban ke pondok dengan membawa satu buah durian.

Karena merasa curiga, ibu korban pun lantas bertanya kepada anaknya.

Lihat Juga : Heboh, Seorang Istri Tega Bakar Suami Yang Lagi Tidur, Lalu Kabur

”Korban menceritakan bahwa pelaku pengin melihat alat kelaminnya, akan tetapi korban tidak mau. Namun pelaku memaksa dan langsung membuka celana korban lalu menempelkan jari tangannya ke alat kelamin bocah lugu tersebut,” jelasnya.

Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Empat Lawang. Untuk segera di tindaklanjuti.

Kemudian pada Sabtu (6/2), Tim Elang pun melakukan penangkapan pelaku tersebut.

Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi

“Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Empat Lawang, untuk di amankan dan di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Dan tersangka di kenakan, pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Sumber : Jpnn.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube