Intervensi Dibalik PPPK Jadi Kepsek di Merangin, Ombudsman Minta Dilaporkan

MERANGIN – Selain dugaan jual beli jabatan dan masalah penempatan, pelantikan kepsek kini mencuat intervensi dibalik PPPK jadi Kepsek di Merangin. Ombudsman buka pintu, melaporkan intervensi tersebut.

Carut marut dunia pendidikan di Merangin terus berlanjut. Kali ini, terkait dugaan intervensi guru agar tidak mencalonkan diri menjadi kepala sekolah.

Penelusuran media ini terungkap, pengangkatan PPPK jadi kepsek baru-baru ini tak hanya kontroversi soal aturan, namun juga mencuat soal tekanan.

“Ini PR (Pekerjaan Rumah, red) bagi bupati atas kinerja bawahnya yang semena-mena dengan kekuasaan berlabel aturan. Bukan cuma penempatan asal-asalan, tapi juga intervensi agar PPPK ini jadi kepala sekolah,” ungkap narasumber pada wartawan.

Intervensi itu, lanjutnya, dengan cara guru-guru membuat surat pernyataan untuk tidak sanggup menjadi kepala sekolah. Hal ini agar guru PPPK itu maju tanpa ada persaingan terutama PNS.

Tentu saja, hal ini membuatnya marah. Sewenang-wenang pada jabatan, dan berdampak luas pada kinerja sekolah tersebut.

“Kenapa tidak PNS? Karena sudah dibuat surat pernyataan. Ini mencoreng, semena-mena. Zolim,” tegasnya.

Ombudsman RI Buka Pintu

Terkait hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK jadi kepsek ini kontroversi.

“Saya tidak melihat dasar hukumnya apa. Maksudnya apa itu?,” katanya.

Soal aturan atau dasar hukum saja Bung Roswandi sapaan Saiful Roswandi keberatan, apalagi soal dugaan surat pernyataan berbau intervensi demi memuluskan jalan PPPK jadi kepsek.

Ia kecewa, lantaran para guru diam, dan memilih menerima keputusan tersebut. Sebaliknya, para guru menolak hal itu.

“Karena setiap orang berhak, berkesempatan jadi kepala sekolah. Jangan mau seperti itu. Masa mau disuruh buat pernyataan,” tegasnya.

“Kalau ada intimidasi, ada hal yang merugikan intruksi seperti itu, lapor Ombudsman,” sambungnya dengan tegas.

Ombudsman itu, sambung Bung Ros, berfungsi untuk memastikan keadilan pelayanan itu berjalan.

“Kalau seperti itu, ada intervensi itu. Ya guru laporin aja. Biar kami proses. Kalau tidak mau terbuka, kita rahasiakan namanya. Kalau keluhan seperti itu, beri tahu ke lembaga,” katanya.

Ia berharap para PNS juga harus kritis, jaga integritas. Harus punya keberanian selama itu punya dasar hukum

“Orang menyuruh membuat surat pernyataan yang merugikan kita, kenapa mau?,” tegasnya.

Bung Ros mengingatkan, pegawai itu posisinya kuat dan tidak bisa dipecat.

“Tidak bisa dipecat, kecuali melakukan pelanggaran hukum berat menurut Undang-Undang. Tidak bisa hanya tidak mengikuti instruksi dipecat. Kuat dia (PNS) dari kepala daerah dari status undang-undang,” jelasnya.

Tambahnya, jika terjadi pengancaman, PNS-PPPK silahkan melapor ke polisi. Kalau berbau intimidasi, lapor ke Ombudsman.

“Jangan takut, kalau semua guru-guru diam, ya habislah semua tertindas,” pungkasnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube