MERANGIN – Cepat periksa Kepsek SDN 253 usai heboh penolakan pelantikan puluhan kepsek, Inspektorat disorot tajam. Kini mencuat temuan 100 juta di SMP 19 kala Tabri menjabat, nyali Inspektorat diuji.
Hal ini menjadi perbincangan publik, ditengah berbagai isu pendidikan mencoreng Bumi Tali Undang Tambang Teliti. Salah satunya dugaan intimidasi kepsek, berbungkus klarifikasi Dana BOS oleh Inspektorat.
“Kalau memang Inspektorat bekerja, mana itu temuan BPK 100 juta di SMP 19 Merangin, apakah sudah dikembalikan? Atau dihilangkan?,” ungkap sumber dengan nada lembut.
Sumber mengingatkan, Inspektorat tidak sewenang-wenang mengunakan jabatan, hanya untuk kepentingan tertentu.
“Ingat, kalian itu disumpah saat dilantik. Makan gaji dari pajak rakyat, jangan hanya bekerja tebang pilih,” katanya.
Terkait hal ini, sejumlah media mempertanyakan Inspektur Daerah Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma yang mengaku tidak mengetahuinya.
“Masalah ada temuan di SMP 19 Kecamatan Pamenang untuk saat ini kami dari Inspektorat, belum bisa memastikan temuannya dalam bentuk apa. Tahun berapa, yang menemukan siapa,” katanya berdalih saat ditemui, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga : Intervensi Dibalik PPPK Jadi Kepsek di Merangin, Ombudsman Minta Dilaporkan
Jaya yang ditemui diruang kerjanya dipertanyakan ulang, bahwa temuan tersebut oleh BPK dan turunnya ke Inspektorat. Bagaimana mungkin, Inspektorat tidak mengetahuinya.
“Oke kalau nanti kami cek data atau rekan-rekan media mampu memberikan bantu kami mengisi data, kami akan cek kembali. Kalau memang itu temuan BPK kami akan cek sejauh mana proses itu berjalan,” terangnya.
Jaya sempat memanggil Irban untuk mengklarifikasi hal itu, sebelum menjawab. Namun sayangnya, jawaban tersebut diarahkan pada Irban IV yang tengah keluar kota.
Jaya berjanji, akan mengklarifikasi hal tersebut, saat jajarannya telah kembali bertugas.
“Dan seperti itu yang jelas kalau dari kami inspektorat belum ada ketemuan di SMP 19 kecuali dana BOS 2025,” katanya.
Kini kepercayaan publik pada pemerintah dipertaruhkan oleh Jaya, Inspektur Daerah.
Inspektorat sejatinya merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas menjaga integritas, akuntabilitas, dan objektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, lembaga pengawasan tidak boleh digunakan sebagai alat pembenaran kebijakan, apalagi untuk menekan pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau pengaduan. Independensi Inspektorat menjadi syarat utama agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan dipercaya publik

