Danau Kerinci Menyusut, Di Mana Tanggung Jawab Negara?

DANAU KERINCI bukan sekadar bentang alam yang memperindah Kabupaten Kerinci. Danau ini adalah sumber kehidupan bagi ribuan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor perikanan, pertanian, hingga pariwisata.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi Danau Kerinci menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Permukaan air semakin surut, kawasan tepian danau semakin terbuka, dan berbagai persoalan lingkungan terus bermunculan.

Data terbaru menunjukkan bahwa luas muka air Danau Kerinci menyusut sekitar 70 hektare hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, dari 4.516 hektare pada April 2025 menjadi 4.445 hektare pada Februari 2026. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan peringatan bahwa ekosistem danau sedang mengalami tekanan serius.

Penyusutan ini tidak terjadi begitu saja. Berkurangnya tutupan hutan di kawasan hulu menjadi salah satu faktor utama yang mengganggu keseimbangan tata air. Dalam satu tahun terakhir saja, tutupan hutan di DAS Batang Merao berkurang sekitar 1.800 hektare.

Ketika hutan kehilangan fungsinya sebagai daerah resapan, air hujan tidak lagi tersimpan secara optimal dan langsung mengalir ke hilir. Akibatnya, saat musim hujan terjadi banjir, sementara saat musim kemarau debit air danau menurun drastis.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: di mana tanggung jawab negara?

Konstitusi melalui Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, negara memiliki kewajiban tidak hanya memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga menjaga keberlanjutannya.

Sayangnya, berbagai kebijakan sering kali lebih berfokus pada pemanfaatan ekonomi dibandingkan perlindungan lingkungan. Pengawasan terhadap alih fungsi lahan, pembalakan hutan, dan aktivitas yang berpotensi merusak daerah tangkapan air masih belum optimal. Ketika kerusakan lingkungan mulai terlihat, respons pemerintah sering kali datang terlambat setelah dampaknya dirasakan masyarakat.

Padahal Danau Kerinci bukan danau biasa. Danau ini termasuk salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun daerah. Status tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan Danau Kerinci memiliki arti penting tidak hanya bagi masyarakat Kerinci, tetapi juga bagi agenda konservasi lingkungan nasional.

Tanggung jawab negara seharusnya diwujudkan melalui langkah konkret. Rehabilitasi kawasan hulu harus menjadi prioritas utama. Penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan perlu dilakukan secara konsisten.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan tata ruang agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan fungsi ekologis wilayah. Selain itu, masyarakat lokal harus dilibatkan sebagai mitra dalam menjaga danau karena merekalah pihak yang paling merasakan dampak kerusakan lingkungan.

Menyusutnya Danau Kerinci bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan politik kebijakan. Ketika negara gagal menjaga sumber daya alam yang menjadi penopang hidup masyarakat, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga kesejahteraan generasi mendatang.

Danau Kerinci sedang mengirimkan tanda bahaya. Pertanyaannya bukan lagi apakah kerusakan itu nyata, melainkan seberapa cepat negara bersedia mengambil tanggung jawab sebelum semuanya terlambat.

Data Pendukung

Danau Kerinci mengalami penyusutan luas permukaan air sekitar 70 hektare dalam waktu kurang dari satu tahun. Hasil studi KKI Warsi menunjukkan luas muka air Danau Kerinci pada April 2025 mencapai 4.516 hektare, kemudian turun menjadi 4.445 hektare pada Februari 2026.

Penurunan tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) menjadi salah satu penyebab utama. KKI Warsi mencatat tutupan hutan di DAS Batang Merao dan sekitarnya berkurang dari sekitar 24,2 ribu hektare pada 2024 menjadi 22,4 ribu hektare pada 2025, atau berkurang sekitar 1.800 hektare dalam satu tahun.

Danau Kerinci merupakan danau prioritas nasional. Penelitian Universitas Jambi mencatat bahwa Danau Kerinci termasuk dalam 15 danau prioritas nasional yang ditetapkan sejak Konferensi Nasional Danau Indonesia Tahun 2009 karena peran strategisnya bagi lingkungan dan masyarakat.

Fungsi Danau Kerinci sangat vital bagi masyarakat. Danau ini menjadi sumber perikanan, irigasi pertanian, pengendali banjir, serta penyangga tata air bagi kawasan Kerinci.

Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat Kerinci-Jambi, kita perlu terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam di tengah berbagai agenda politik lainnya. Danau Kerinci bukan hanya warisan alam, tetapi juga warisan yang menentukan masa depan generasi yang akan datang.

Penulis: Andre Rahardian

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube