TANJABBAR – Terkait UU Cipta Kerja, KSBSI Gruduk Gedung DPRD Tanjabbar. Dimana ada 4 tuntutan, yang disampaikan kepada Wakil rakyat kabupaten pesisir itu.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang terdiri dari Pengurus Komisariat Federasi hukatan PT IIS, DPC Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat, LPPPI, PT Raal, WKS dan pengurus KSBSI PT produk sawitindo Jambi, gruduk gedung DPRD Kabupaten Tanjabbar, Kamis (13/8/20).
Baca juga : Pemilihan BPD Bak Pilkada di Jambi, APDESI Sebut Ini Dampaknya
Kedatangan puluhan serikat buruh, beserta KSBSI Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, untuk menyampaikan 4 tuntutannya. Salah satunya yaknj terkait Omnibus Law Cluster ketenagakerjaan, Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam orasinya Ketua DPC F Hukatan Togu Lumban Gaol mengatakan, bahwa kedatangan KSBSI ini hanya untuk menyampaikan 4 tuntutan, kepada DPRD Tanjabbar.
“Yang pertama kita menuntut keluarkan Klaster Ketenagakerjaan, dari RUU Cipta Kerja,” ujar Togu.
Selain itu, kata Togu harus dikawal Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB), di seluruh Perusaahan se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal ini agar setiap PKB memuat Kenaikan Nominal Perhitungan Pesangon, sebesar 100% dari seluruh ketentuan. Dimana yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.
“Naikan Persentase Perhitungan luran Jaminan Hari Tua (JHT), dari 5.7 menjadi 11,4, naik 100 persen. Dan kembalikan bentuk Pengawas Ketenagakerjaan, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ” tegasnya.
Beberapa Dasar Tuntutan
Adapun beberapa dasar dan alasan tuntutan dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Hukatan KSBSI Tanjabbar, dari 4 yang terpenting adalah. Seluruh RUU Cipta Kerja yang telah masuk dalam pembahasan oleh Pemerintah, dan DPR RI Mendegradasi hak-hak bagi Pekerja dan Buruh.
“Salah satunya seperti hilangnya Jaminan Hak atas Pesangon, Jaminan Sosial, jaminan kerja dengan adanya kebebasan Outsorching dan system kerja jam-jam an. Serta pencabutan sanksi Pidana dan adanya kewenang Presiden, dalam mencabut PERDA,” ungkapnya.
Pemerintah melalui Dinas Tenaga kerja dan Instansi lainnya, dibawah pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kata Togu agar berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan – perusahaan se Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dimana yang telah memiliki PKB dan dengan jaminan nilai pesangon, yang terjamin serta lebih baik dari Undang-Undang
“Pemerintah diminta agar lebih fokus dalam mengawasi, dan memfasiltasi Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon Pekerja/ Bunuh, melalui perbaikan. Serta peningkatan iuran Jaminan Hari Tua, oleh Badan Penyelenggara Jamsostek.” Pintanya.
Ia secara tegas mendorong DPRD Tanjabbar, agar sesuai dengan fungsinya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang- Undang yang berlaku. Agar Dinas Tenaga Kerja Tanjabbar.
Lihat juga video : Klik Disini
Selanjutnya, juga lebih aktif untuk melakukan pembinaan, tindakan tentang Ketenagakerjaan.
“DPRD Tanjabbar khususnya Bagian Anggaran, menaikkan dan menyetujui anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja. Ini guna efektivitas fungsi Kelembagaan Ketenagakerjaan, di Tanjung Jabung Barat. Dalam hal seperti Dewan Pengupahan Tanjabbar, Lembaga Kerjasama Triparti Tanjabbar, Balai Latihan Kerja dan lain lainnya.” Pungkasnya. (hry)
