Pemerintah Buat Resah Buruh di Jambi Dengan RUU Cipta Kerja

JAMBI – Pemerintah dinilai buat resah buruh, dengan munculnya RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat belum lama ini.

Tak ayal, hal ini pun mengundang polemik ditengah masyarakat di Provinsi Jambi, yang mayoritasnya berprofesi sebagai buruh.

Baca juga : Pemilihan BPD Bak Pilkada di Jambi, APDESI Sebut Ini Dampaknya

Sebagai bentuk protes mereka, masyarakat yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja buruh Provinsi Jambi, mulai dari KSBSI, FSPPP KSPSI Jambi mendatang gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (13/08/2020).

Puluhan masyarakat ini pun, menggelar aksi di depan gedung wakil rakyat Provinsi Jambi itu. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, terkait RUU Cipta kerja tersebut.

Sebagaimana disampaikanya, bahwa seharusnya pemerintah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tidak terkecuali terhadap buruh yang ada di Provinsi Jambi.

Namun negara dalam hal ini Pemerintah, malah buat resah buruh, dengan munculnya RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan kepada DPR tersebut.

Tentu hal ini menjadi sorotan bagi mereka, yang merasa sangat diresahkan dengan keberadaan RUU Cipta Kerja itu.

Oleh karena, dalam aksi yang mereka sampaikan, ada beberapa tentukan yang menjadi prioritas kepada wakil rakyat di Provinsi Jambi ini.

Dimana, pasal-pasal yang diusulkan dalam RUU Cipta Kerja itu, sangat mendiskreditkan hak-hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam UU No 13 tahun 2003.

Dalam UU tersebut dibunyikan ;

  1.  Memperluas kesempatan bagi tenaga kerja asing, untuk bekerja di Indonesia.
  2. Memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja dalam hal ini perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tanpa batas waktu.
  3. Bahwa pekerja alih daya tidak punya hubungan hukum lagi, dengan pengusaha pemberi pekerjaan.
  4. Upah minimum hanya didasarkan pada PEt tanpa perlu lagi memperhatikan komponen hidup layak.
  5. Upah minimum yang digunakan hanyalah upah minimum Provinsi (Upah minimum kabupaten kota/setor dihapuskan.
  6. Gubernur yang tidak menetapkan upah minimum, hanya dikenakan sanksi sesuai UU Pemerintahan Daerah. Dan dalam hal ini gubernur diberikan sanksi, karena tidak menetapkan upah minimum. Maka upah minimum yang berlaku adalah, upah minimum tahun sebelumnya.
  7. Terkait cuti panjang dalam RUU Cipta Kerja bukan lagi sesuatu yang wajib, karena diganti dengan kata “DAPAT” apabila diperjanjian dalam pekerjaan kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  8. Dihapusnya cuti haid, cuti lainnya kecuali hak cuti tahunan.
  9. RUU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pengusaha, dalam mempekerjakan pekerja/buruh dengan upah per jam.
  10. Berpotensi bahwa penghargaan masa kerja yang diterima nilainya menurun, yang mana dulu maksimal 10 bulan upah. Dan dalam RUU Cipta Kerja hanya 8 bulan upah.
  11. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha tidak wajib lagi membayarkan uang pengganti hak. Kecuali di perjanjian dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
  12. Dihapusnya pasal 62 – pasal 172, maka kompensasi PHK terhadap jenis-jenis PHK, tidak ada perbedaan lagi. Dimana untuk kompensasi PHK, karena Merrger, Efisiensi, pensiun dan meninggal dunia dalam UU nomor 13 tahun 2003 dibayar dua kali pesangon.

Atas dasar tersebut, Aliansi serikat Pekerja atau buruh, menyatakan sikap untuk keluarkan Kluster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah daerah, segera memberlakukan upah minimum sektoral, dan mencopot pejabat yang tidak pro terhadap masyarakat. Khususnya pekerja atau buruh.

Lihat juga video : Klik Disini

Untuk itu, kata Hendra Ambarita selaku koordinator aksi mengecam, apabila suara mereka tidak didengar oleh pemerintah. Maka Aliansi serikat buruh akan kembali menggelar aksi, dengan masa yang yang lebih banyak lagi.

“Apabila pemerintah tidak mau mendengar suara hati kami, maka kami akan melakukan aksi dengan masa lebih besar lagi. Sampai pada nanti, tuntutan kami dipenuhi,” tegasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033