PPKM Mikro, Berikut Edaran Gubernur Bagi ASN di Lingkup Pemprov Jambi

BERITA JAMBI – Guna memutus mata rantai Covid-19, Pj Gubernur Jambi keluarkan Surat Edaran soal PPKM Mikro jam kerja ASN di Pemprov Jambi, Selasa (06/07/2021).

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Baca juga : Detik-detik Pelantikan Gubernur Baru, Pengusaha Papan Bunga di Jambi Panen

Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni, keluarkan Surat Edaran Nomor: 1972/SE/BKD-5.3/VII/2021.

Dimana, Surat Edaran itu merujuk pada pengaturan mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN, di lingkup Pemprov Jambi sebagai berikut :

a. Untuk tempat kerja/perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi yang berada di Kota Jambi, di berlakukan 75 % Work From Home (WFH). Sementara, 25 % Work From Office atau berkantor seperti biasa, dengan menerapkan protokol kesehatan.

b. Untuk tempat kerja/perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi, yang berada di Kabupaten/Kota diluar Kota Jambi, di berlakukan 50% Work From Home (WFH). Sementara, 50% Work From Office (WFO), dengan menerapkan protokol kesehatan.

c. Mekanisme sistem kerja sebagaimana tersebut, tidak berlaku bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/UPTD yang menerapkan 6 hari kerja.

Selanjutnya, pelaksanaan sistem kerja point a dan b, tidak berlaku untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Tak hanya itu, Administrator dan Pengawas tetap melaksanakan tugas, sebagaimana biasanya.

Selain menghimbau pada tiap ASN, untuk menerapkan Protokol Kesehatan dengan baik. Ia juga menegaskan, pelaksanaan Surat Edaran tersebut berlaku hingga 20 Juli 2021. (Tr01)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033