BATANGHARI – Terkait dugaan penggelapan dana BUMDES, yang di duga di lakukan oleh mantan Kades di Desa Olak Besar Batanghari waktu lalu, Kejari panggil 14 saksi dan 2 saksi ahli.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (07/07/2021).
Baca juga : Detik-detik Pelantikan Gubernur Baru, Pengusaha Papan Bunga di Jambi Panen
Sebelumnya, mantan Kades Olak Besar Kabupaten Batanghari, di duga telah melakukan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Snapu Jaya Bersama, Desa Olak Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, saat di konfirmasi akhirnya angkat bicara.
Seperti yang di sampaikan Cabjari Batanghari di Muara Tembesi Fandie Hasibuan, Rabu (07/07/2021).
Fandie membenarkan hal tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan perkara itu sejak tanggal 21 April 2021 lalu.
Selain itu, hingga kini pihaknya juga telah memanggil 14 saksi dan 2 orang saksi ahli.
“Ya saat ini kita tengah melakukan penyidikan. Jika menemukan bukti permulaan yang cukup, maka di lanjutkan dengan gelar perkara (ekspose) bersama Pimpinan di Kejari Batanghari. Ini untuk menentukan siapa saja yang terlibat tindak pidana perkara tersebut,” katanya, Rabu(7/7/2021)
Saat di singgung siapa saja yang di tetapkan sebagai tersangka? Bilang Fabdie jika proses penyidikan telah selesai, baru akan di ketahui siapa saja tersangkanya.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
“Jika nanti kita menetapkan tersangka, secepatnya kita akan mengumumkannya,” imbuhnya.
Untuk di ketahui, BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, bergerak di bidang DO Sawit. Anggaran semula senilai Rp. 266 juta, di ketahui ada SPJ yang tak bisa di pertanggung jawabkan oleh pihak terkait, yang kini di duga ikut terlibat. (Tr02)
