Sidang Sengketa Tanah Singkep Bongkar Fakta Baru : Saksi Penguggat Tak Bisa Pastikan Kepemilikan Iskandar

JAMBI – Persidangan sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengungkap sejumlah fakta menarik.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, Iskandar, justru memberikan keterangan yang dinilai memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi atas objek tanah yang disengketakan.

Iskandar dalam perkara tersebut mengklaim sebagai ahli waris dari mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar. Namun, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, tidak satu pun saksi dapat memastikan secara hukum bahwa tanah sengketa tersebut merupakan milik Iskandar.

Sebaliknya, sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan mengonfirmasi adanya proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas tanah di kawasan tersebut oleh pemerintah pada sejumlah periode.

Dalam sidang tersebut, Pemprov Jambi didampingi Jaksa Pengacara Negara dan tim penasihat hukum Provinsi Jambi, yakni Hardiansyah, Rama Trianty, Dian Mareta, Fahrul Rozi, serta seorang staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Berdasarkan rilis pers yang disampaikan salah seorang penasihat hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa proses ganti rugi terhadap tanah di lokasi sengketa telah dilakukan pemerintah.

Pengakuan Kunci Kaharudin

Salah satu fakta penting muncul dari keterangan Kaharudin, saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat dan diketahui masih bertempat tinggal di Kampung Singkep.

Dalam persidangan, Kaharudin mengakui pernah menerima ganti rugi atas tanahnya di Kampung Singkep dalam proses pembebasan lahan pada masa sebelumnya. Ia juga menerangkan bahwa tanah tersebut pernah dijual kepada Achmad Abu Bakar sebelum proses ganti rugi yang disebut terjadi pada tahun 1979.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara. Sebab, fakta mengenai transaksi dan proses pembebasan lahan menjadi perhatian dalam menelusuri riwayat penguasaan tanah yang kini disengketakan.

Selain itu, Kaharudin juga menerangkan bahwa pada tahun 1989 pernah dilakukan pengukuran lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi di kawasan tersebut. Pengukuran itu, menurut keterangannya, melibatkan masyarakat setempat, termasuk dirinya.
Proses pengukuran tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian administrasi pertanahan di kawasan tersebut.

Saksi Iwan dan Ambo Ila Akui Baru Membersihkan Lahan pada 2023

Saksi lainnya, Iwan dan Ambo Ila, juga memberikan keterangan terkait aktivitas mereka di lokasi sengketa.

Keduanya mengaku baru diajak oleh Iskandar untuk melakukan pembersihan lahan sekitar dua tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2023. Aktivitas pembersihan tersebut dilakukan secara manual dan berlangsung sekitar satu minggu.
Iwan juga menerangkan adanya patok batas di lokasi yang menandai kawasan milik Pelindo dan tidak boleh diganggu.

Selain itu, ia menyebut kondisi lahan ketika dibersihkan berupa tanah kosong yang ditumbuhi sejumlah pohon kelapa dan pohon besar. Dalam keterangannya, tidak ditemukan tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.

Keterangan ini kemudian menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam persidangan terkait klaim penguasaan dan pengelolaan tanah secara turun-temurun sebagaimana yang menjadi dalil pihak penggugat.

Said Ibrahim Akui Pernah Ikut Sosialisasi Ganti Rugi

Fakta lain terungkap dari keterangan Said Ibrahim. Dalam persidangan, ia mengaku pernah hadir dalam kegiatan sosialisasi ganti rugi yang dilakukan Pemprov Jambi pada tahun 1998 di Kantor Camat Sabak.

Said Ibrahim juga mengaku memiliki tanah seluas sekitar dua hektare yang turut mendapatkan ganti rugi dari Pemprov Jambi pada tahun yang sama. Menurut keterangannya, tanah tersebut saat ini berada di kawasan Pelindo.

Terkait klaim Iskandar atas tanah sengketa, Said Ibrahim mengaku baru mengetahui adanya klaim tersebut setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia menyatakan tidak membaca keseluruhan isi surat tersebut, sehingga pengetahuannya mengenai dokumen itu terbatas pada informasi yang diperolehnya.

Pengetahuan Saksi Menjadi Sorotan

Dari rangkaian pemeriksaan saksi, terungkap pula bahwa Kaharudin merupakan saksi yang masih tinggal di Kampung Singkep dan memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi serta sejarah tanah di lokasi sengketa.

Sementara beberapa saksi lainnya, seperti Said Ibrahim, Ismail, dan Iwan, diketahui tidak bertempat tinggal di lokasi objek sengketa. Keterangan mereka mengenai sejumlah peristiwa dan klaim kepemilikan pun menjadi bagian yang diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Kuasa hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan justru memperkuat posisi hukum Pemprov Jambi.

Menurutnya, kesempatan yang diberikan kepada pihak penggugat untuk menghadirkan saksi telah membuka fakta mengenai adanya proses ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah.

“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujar Musri Nauli.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pertanahan, pembuktian tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga harus diperkuat dengan keterangan saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai objek sengketa.

“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” tegasnya.

Pemprov Jambi Klaim Miliki Dokumen Ganti Rugi dan HPL

Berdasarkan keterangan tim hukum Pemprov Jambi, pemerintah memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut, termasuk dokumen proses ganti rugi kepada 255 warga serta dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dalam persidangan, tim hukum Pemprov Jambi menilai sejumlah fakta yang terungkap mengarah pada adanya proses penyelesaian pembebasan tanah oleh pemerintah sebelum penerbitan hak atas tanah.

Beberapa poin yang menjadi perhatian dari pemeriksaan saksi adalah pengakuan mengenai adanya proses ganti rugi, tidak adanya saksi yang dapat memastikan secara hukum kepemilikan Iskandar atas seluruh objek sengketa, serta keterangan Kaharudin yang mengaku pernah menerima ganti rugi.
Meski demikian, seluruh fakta dan alat bukti tersebut masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara sengketa tanah ratusan hektare di Kampung Singkep ini pun masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Putusan akhir mengenai sah atau tidaknya klaim para pihak akan ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan.(Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube