PTUN Jambi Patahkan SK Bupati Merangin, Saliman Menang Telak dalam Sengketa Pemberhentian Kades Sungai Kapas

MERANGIN – Keputusan Bupati Merangin memberhentikan Saliman dari jabatan Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, akhirnya kandas di meja hijau.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi melalui Putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI yang dibacakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, mengabulkan seluruh gugatan Saliman terhadap Bupati Merangin.

Majelis hakim menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, tertanggal 26 Februari 2026.

Putusan ini menjadi pukulan bagi Pemkab Merangin karena keputusan kepala daerah yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan.

Bukan Sekadar Batal, Bupati Wajib Cabut SK

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak hanya membatalkan SK pemberhentian tersebut.

PTUN Jambi juga mewajibkan Bupati Merangin mencabut SK Nomor 91/DPMD/2026.

Lebih jauh, Bupati Merangin diwajibkan merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Majelis hakim juga menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp376.500.

Dengan demikian, konsekuensi putusan tersebut tidak berhenti pada pembatalan administrasi. Ada kewajiban yang harus dijalankan pemerintah daerah terhadap kedudukan Saliman.

Gugatan Saliman Dikabulkan Seluruhnya

Dalam perkara tersebut, Saliman tercatat sebagai Penggugat, sedangkan Bupati Merangin sebagai Tergugat.

Saliman menghadapi perkara tersebut dengan didampingi kuasa hukum Padri Zelvian, S.H., M.H.

Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menyatakan gugatan Saliman dikabulkan seluruhnya.

Eksepsi pihak Tergugat juga dinyatakan tidak diterima.

Putusan tersebut sekaligus menjawab sengketa mengenai keputusan pemberhentian Saliman dari jabatan Kepala Desa Sungai Kapas.

Baca Juga : Bupati Merangin Abaikan Rekomendasi DPRD, Dewan : Itu Zolim..!!! 

Kewenangan Bupati Bisa Diuji di Pengadilan

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut keputusan administratif kepala daerah.

Bupati memang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun setiap keputusan administratif tetap harus memiliki dasar dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketika keputusan tersebut digugat, PTUN memiliki kewenangan untuk menguji keabsahannya.

Dalam perkara Saliman, pengadilan akhirnya menyatakan SK pemberhentian tersebut batal.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa keputusan pejabat pemerintahan bukanlah keputusan yang kebal dari koreksi hukum.

Bola Kini di Tangan Bupati Merangin

Setelah putusan dibacakan pada 13 Agustus 2026, perhatian kini tertuju kepada langkah Pemerintah Kabupaten Merangin.

Apakah Bupati Merangin akan menerima dan menjalankan putusan tersebut, atau memilih menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku?

Yang jelas, berdasarkan amar Putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI, terdapat tiga konsekuensi utama: SK pemberhentian Saliman dinyatakan batal, Bupati diwajibkan mencabut SK tersebut, dan Saliman wajib direhabilitasi kedudukan, harkat serta martabatnya sebagai Kepala Desa Sungai Kapas.

Kemenangan Saliman di PTUN Jambi kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkab Merangin.

Sebab, keputusan yang sebelumnya digunakan untuk memberhentikan seorang kepala desa kini justru dipatahkan melalui putusan pengadilan.

Dinamikajambi.com akan terus mengikuti langkah Pemkab Merangin pascaputusan tersebut, termasuk apakah Bupati akan melaksanakan putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube