Kades Pertama Korupsi DD dan ADD di Tanjabbar, Ditahan Kejari

KUALA TUNGKAL – Karmani Budi Santoso yang merupakan kades Sungai Papauh Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ditetap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Sungai Papauh Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2017 dan 2018.

Terduga Karmani Budi Santoso (45) kini terpaksa menjalankan proses hukuman lebih lanjut.

Tak hanya menetapkan tersangka saja, Kades Papauh Kecamatan Muara Papalik Tanjabbar ini langsung ditahan oleh Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Nomor : Print- 908/L.5.15/Fd.1/09/2019 tanggal 05 September 2019.

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Trijoko membenarkan, jika Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Kades Sungai Papauh Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atas nama Karmani Budi Santoso (45).

“Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menyangkakan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.20/2001 jo. UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Trijoko.

Kata dia, Kades ini cepat dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, alasannya untuk mempercepat penyelesaian penyidikan perkara korupsi, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berpendapat agar dilakukan penahanan dengan pertimbangan yakni, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 September 2019 sampai dengan 24 September 2019 dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal.

“Tersangka melakukan penyimpangannya dimana dia mengelola anggaran sendiri tidak melibatkan pejabat lain. Menggunakan untuk kepentingan pribadi dan juga mengelola tidak sesuai peruntukannya,” sebutnya.

Tersangka, kata Kajari kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kuala Tungkal, dengan pengawalan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan didampingi Tim Bidang.

“Kerugian kurang lebih sekitar hampir 300 jutaan, Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka ini dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dr. Arief Budiman pada Poliklinik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat,” Jelasnya.

Berita Lainnya : Izin Galian C di Batanghari Dikeluarkan Oleh Kades Malapari?

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun terduga merupakan Kades Pertama di Kabupaten Tanjabbar yang terjerat kasus korupsi ADD dan DD.

Berita Lainnya : Habiskan DD 600 Juta, Kades Sungai Udang Tabrak Peraturan Menteri

Pada tahun 2016 terduga telah mendapat peringatan karena temuan sekitar Rp 25 juta lebih namun dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Namun, pada tahun 2017 Karmani Budi Santoso kembali berulah dengan temuan belanja modal dan pajak sekitar Rp 100 juta lebih. Serta pada tahun 2018 adalagi temuan pembelian tanah timbun kegiatan penimbunan lapangan sepak bola desa Sungai Papauh sekitar hampir Rp 150 juta.(Hry)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page