Masyarakat Bisa Cetak Dokumen Kependudukan di Rumah, Asalkan Pakai Ini

JAKARTA – Baru-baru ini teknologi makin canggih. Bagaimana tidak, masyarakat bisa cetak dokumen kependudukan di rumah. Kekuatan hukumnya juga dapat setara, dengan di Dukcapil.

Masyarakat kini bisa cetak dokumen kependudukan di rumah. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan mencetak secara mandiri ini, berkekuatan hukum setara dengan dokumen kependudukan yang dicetak di kantor Disdukcapil.

Baca juga : Pemuda Tebo, Korban Tenggelam di Wisata Merangin Akhirnya Ditemukan

Baca juga : Baru Saja, Warga Amankan 2 Orang Jambret di Kawasan Broni Jambi

Masyarakat hanya tinggal membutuhkan kertas HVS 80 gram, berukuran A4 untuk mencetak dokumen kependudukannya.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri, nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku, Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

“Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut, dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan, yang dimasa lalu dicetak dengan kertas security,” kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Zudan menyebut kalau upaya mengubah kertas dokumen kependudukan tersebut, diawali dengan Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2016, yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran.

Guna menyederhanakan proses pembuatan dokumen kependudukan, maka tradisi penggunaan kertas putih pun mulai dikembangkan.

“Seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP-el dan KIA, yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS. Tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE, yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019,” ujarnya.

SumberSuara.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033