VIRAL – Raka, sang pemilik karaoke diketahui memperkerjakan anak gadis dibawah umur, sebagai LC. Parahnya, anak ini dipaksa menggunakan pakaian minim.
Tak hanya itu saja, gadis belia tersebut juga diminta agar ikut minuman keras, sesuai dengan permintaan pelanggan di dalam room.
Baca juga : 12 Temuan Bawaslu Soal Coklit di Jambi, Salah Satunya Data Tak Sesuai A.KWK
Sebelumnya diketahui, seorang pemilik karaoke di Kota Semarang, Raka Pradi W (23) ditangkap polisi karena mempekerjakan anak gadis dibawah umur sebagai pemandu lagu, atau Ladies Companion (LC).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin, mengatakan para anak gadis itu bertugas melayani tamu karaoke.
“Tersangka memperkerjakan anak di bawah umur,” ujar Asep dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/8).
“Anak ini tidak tahu, kalau harus pakai pakaian minim dalam bekerja. Harus mau, karena ancamannya tidak boleh bekerja kalau tak berpakaian minim, atau yang terkesan seksi. Dalam melayani tamu juga harus ikut minum (miras), sesuai keinginan pelanggan,” ujarnya.
Kata Raka
Sementara itu, Raka mengatakan bahwa korban datang sendiri untuk bekerja, di karaoke miliknya.
“Datang daftar, kalau freelance tidak ditanya (umur),” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau pengusaha dilarang memperkerjakan bocah.
Kemudian Pasal 183 juncto Pasal 74 (2) huruf D UU RI Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Dengan ancaman hukuman untuk tersangka, adalah 15 tahun penjara.
Diketahui Raka sang pemilik karaoke itu, ditangkap polisi pada 21 Juli 2020 lalu.
Sumber : Detik.com
