SUNGAI PENUH – PHK II minta honorer di Sungai Penuh diangkat jadi PNS, dan segera diterbitkan SK Walikota. Hal ini disampaikan mereka pada DPRD, selaku wakil rakyat di Kota tersebut.
Diketahui, DPRD Kota Sungai Penuh menggelar hearing, bersama Perkumpulan Honorer Kategori Dua (PHK-II), di ruang Paripurna DPRD, Rabu kemarin (19/8/2020).
Baca juga : 12 Temuan Bawaslu Soal Coklit di Jambi, Salah Satunya Data Tak Sesuai A.KWK
Baca juga : Demokrat Usung FU-Syafril di Pilgub Jambi, Pengamat : Rugi Fachrori
Korwil PHK II Provinsi Jambi Amaden menyampaikan, agat diangkat jadi PNS dan diterbitkan SK Walikota untuk tenaga Guru.
Bilangnya, ini dilakukan supaya dapat disertifikasikan, dan meningkatkan honorarium. Serta insentif sesuai dengan UMP, atau UMR Kota Sungai Penuh.
“Kami sangat mengharapkan DPRD Kota Sungai Penuh selaku perwakilan kita, agar dapat dengan serius menindaklanjuti tuntutan ini. Dan Pemkot Sungai Penuh, juga segera merealisasikan aspirasi ini,” ucapnya.
Kata Ketua DPRD
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran menyampaikan, bahwa sebelumnya puluhan masyarakat tergabung dalam PHK-II ini. Dan pertemuan kali ini, merupakan tindak lanjut dari pertemuan itu.
“Berkaitan dengan pengangkatan PNS ini, berkaitan dengan regulasi yang menjadi permasalahan nasional. Hal ini tidak bisa diputuskan di daerah, karena ini keputusan pusat tentunya,” tuturnya.
Ditambahkannya, terkait untuk penerbitan SK walikota, ia akan mendorong dan minta, kepada Pemkot untuk menindaklanjutinya.
Selain itu juga dicermati hal ini dengan segera, karena apabila dilakukan bisa dijadikan sebagai bahan, untuk sertifikasi guru.
“Kita lihat jika SK Walikota diterbitkan, maka bisa digunakan untuk syarat mengurus sertifikasi guru.” Ujarnya.
Ada Manfaatnya
Tentunya ini akan ada manfaatnya, untuk penambahan penghasilan mereka.
“Mereka akan mendapatkan tunjangan sertifikasi, yang setara dengan gaji PNS. Sedangkan untuk tenaga PHK-II akan kita lihat lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fajran menuturkan bahwa DPRD sangat menyambut baik hal ini. Karena mereka memang sudah sangat lama mengabdi, di Pemkot Sungai Penuh.
Lihat juga : Klik Disini
Tentu sebaiknya ada semacam penghargaan atau insentif, kepada mereka yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai pembandingnya kita lihat di daerah lain, yaitu Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Tentunya ini bisa kita jadikan sebagai salah satu referensi kita, disamping kita mengakaji pejabaran dari perundang-undangan yang ada,” tutupnya. (Jul)
