Tolak Vonis 1,5 Tahun Majelis Hakim, Anggota DPRD Tanjabbar Ajukan Banding

TANJABBAR – Kasus terdakwa pencurian Buah Tandan Sawit ( TBS) Milik PT. Makin Group yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar, Budi Azwar resmi di vonis bersalah oleh majelis hakim.

Politisi dari partai Golkar tersebut, di jatuhi vonis dari majelis hakim, setelah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Barat.

Baca juga : Tak Puas Lapor Polisi, HMI UIN STS Jambi Geruduk Rektorat

Budi yang juga sebagai ketua koperasi KSUP Plang Jaya ini pun akhirnya di vonis hukuman 1,5 tahun. Hal tersebut setelah majelis hakim membaca kan keputusan, saat sidang di pengadilan negeri untuk anggota DPRD Tanjabbar itu, Kamis (9/12/21).

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing mengatakan, jika terdakwa terbukti bersalah. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, yang di hadirkan jaksa di persidangan.

“Terdakwa di vonis selama 1 tahun 5 bulan, dan di kurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” Katanya.

Ia menyebutkan, jika terdakwa divonis dalam kasus pencurian, sebagaimana di atur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Menyikapi keputusan vonis dari Majelis hakim tersebut, Budi Azwar menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Yakni dalam kurun waktu 7 hari ke depan.

“Kami menolak vonis tersebut yang mulia, kami mengajukan banding,”kata Budi dalam persidangan, yang di gelar secara virtual.

Hal itu juga sama, dengan apa yang di sampaikan kuasa hukumnya Vhon.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjabbar menyatakan hal serupa, terkait banding yang di ajukan Budi Azwar.

Lihat juga video : Klik Disini

“Kita juga banding, jika terdakwa mengajukan banding.” Kata Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra.

Untuk di ketahui dalam kasus ini, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. Namun vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan di bandingkan tuntutan jaksa. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033