Tak Mau Rujuk, Pria di Merangin Nekat Aniaya Mantan Istri 

HUKRIM – Diduga tak mau rujuk, seorang pria di Merangin nekat aniaya seorang wanita di Sungai tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Dianiaya oleh mantan suaminya hingga babak belur, korban melapor ke polisi.

Pelaku berinisial UK (53) , tega menganiaya istrinya berinisial F(39) di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Pada Hari Selasa (04/02/2025) Sekitar Pukul 10.00 Wib.

Aksi penganiayaan terhadap korban disaksikan langsung oleh saksi berinisial A (21).

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, penganiayaan itu dipicu oleh Sakit hati pelaku karena korban tidak mau rujuk kembali dengan pelaku.

”Akibat kejadian tersebut korban mengalami Luka Lebam pada muka, lengan kanan, paha serta punggung dan kuku jari kelingking yang patah, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Masurai,” Ungkap Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah

Kapolsek Lembah Masurai mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Pada hari Rabu 05 Februari 2025 Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku UK (53).

Polisi kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Lembah Masurai untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya Tersangka disangkakan dengan pasal KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN ATAU PENGANIAYAAN DAN ATAU PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN atau sebagaimana dimaksud PASAL 44 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DAN RUMAH TANGGA DAN ATAU PASAL 351 KUHP DAN ATAU PASAL 335 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal penjara 5 Tahun Penjara” Pungkas Kapolsek Lembah Masurai.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube