Rugikan Negara 2,5 M, Kadis Perkim dan Bendahara Jadi Tersangka

SUNGAI PENUH – Kadis Perkim dan Bendahara di Dinas tersebut, ditetapkan sebagai jadi tersangka, dalam kasus penyimpangan anggaran pada tahun 2017, 2018, dan 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Sungai Penuh.

Baca juga : Pengamat Kepolisian Sayangkan Tahanan Meninggal di Polda Jambi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyimpangan, dalam penggunaan anggaran pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Dua orang tersebut, yakni Kadis Perkim berinisial N dan Bendahara nya Inisial LA yang jadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan hari ini, Rabu tertanggal 22 Juli 2020, dengan surat perintah penyidikan Nomor : Print– 519/N.5.13/Fd. 1/7/2020, dan surat perintah penyidikan Nomor : Print -519/N.5.13/Fd.

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers usai melaksanakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, secara virtual di Gedung Adhyaksa, Rabu (22/07/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Romy Arizyanto, SH.,MH, didampingi seluruh kasi Kejari mengatakan, dua orang tersangka tersebut yakni berinisial N selaku pengguna anggaran pada Dinas Perkim. Serta L-A selaku Bendahara, Pengeluaran pada Dinas Perkim.

“Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim ini, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Serta pemeriksaan terhadap 35 orang saksi, dan meminta keterangan dua orang ahli,” ungkap Kajari.

Lihat juga video : Klik Disini

Ditambahkan Romy, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Maka jaksa penyidik menemukan tiga alat bukti, yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

“Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 2.5 Miliar. Tetapi saat ini kita Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, masih menunggu hasil secara rinci dari ahli yaitu BPKP Provinsi Jambi. Yang masih dalam proses penghitungan. (Jul)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033