JAMBI – Menyikapi PPKM Darurat yang di instruksikan Pemerintah Pusat kepada beberapa kota, yang melonjak kasus covid 19 termasuk Provinsi Jambi, PTPN VI berikan bantuan beras sebanyak 18,5 Ton kepada masyarakat yang berada wilayah kerja Jambi-Sumbar.
Hal ini di sampaikan Achmedy Akbar, Corporate Secretary PTPN VI pada Dinanikajambi.com, Sabtu (24/07/2021).
Baca juga : Idul Adha 2021, PTPN VI Jambi Kurban 4 Ekor Sapi dan Kambing
Ia menyampaikan, bantuan beras dari PTPN VI ini totalnya ada 18,5 ton. Bilangnya, masing-masing unit usaha menerima 1 ton beras, yang nantinya akan di serahkan teruntuk masyarakat yang sangat membutuhkan di wilayah kerja PTPN VI Jambi – Sumbar.
“Ada 19 Unit Usaha kerja yang tersebar di 2 provinsi Jambi-Sumbar, wilayah jambi tersebar di Kota Jambi Kantor Pusat PTPN VI. Kemudian Kabupaten Batanghari 3 Unit Usaha, Kabupaten Muara Jambi 4 Unit Usaha. Selanjutnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1 Anak Perusahaan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1 Anak Perusahaan dan 1 Unit Usaha. Kabupaten Sarolangun 2 Unit Usaha dan 1 Anak Perusahaan, Kabupaten Tebo 2 Unit Usaha dan Kabupaten Kerinci 1 Unit Usaha.” Terangnya.
Sementara itu, untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar) tersebar di Kabupaten Pangkalan Lima Puluh Koto 1 Unit Usaha, Kabupaten Pasaman Barat 1 Unit Usaha.
Selanjutnya, Kabupaten Solok 1 Unit Usaha dan Kabupaten Solok Selatan 1 Unit Usaha.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Untuk itu, besar harapan PTPN VI agar bantuan ini dapat mengurangi beban masyarakat. Tentunya yang terkena dampak dari pandemic Covid-19, yang saat ini sedang melanda dunia.
“Kita hadir di tengah-tengah masyarakat, karena kepedulian PTPN VI kepada masyarakat sekitar. Dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama, sebagai perusahan milik negara,” tukasnya. (Red)
