JAMBI – Tim Gabungan Polda Jambi berhasil mengamankan 17 orang pelaku, yang di duga melakukan pengeboran sumur minyak Illegal Drilling di Areal IUPHHK-HTI PT Agronusa Alam Sejahtera PT AAS. Tepatnya yang berada di Desa Jatibatu, Kecamatan Mandiangin Sarolangun.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S Ik melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos, S Ik mengatakan.
Bilangnya, pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 telah di laksanakan kegiatan Penertiban Illegal Drilling, di Areal IUPHHK-HTI PT AAS tersebut.
Baca juga : Triwulan II, Apa Kabar Pemulihan Ekonomi Nasional di Jambi, Belum Jalan?
Tim Gabungaan dalam penertiban tersebut, di pimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan, S.Ik.
Dari kegiatan Penertiban Illegal Drilling, Tim Gabungan mengamankan sebanyak 17 orang pelaku. Mereka yang di duga melakukan pengeboran sumur minyak, di Areal IUPHHK-HTI PT AAS itu.
Ia menambahkan, sekira Pukul 05:00 WIB Tim Gabungan Polda Jambi, tiba di areal Kegiatan Illegal Driling.
Mereka kemudian langsung mengamankan 10 orang, yang di duga melakukan pengeboran sumur minyak illegal. Di antaranya yakni WF, LH, PZ, AS, AM, AP, SL, FI, RK dan ASU. Yang rata-rata mereka adalah warga Muba, Sumsel dan salah satu pelaku merupakan warga lokal.
6 Pelaku Lainnya
Kemudian, sekira Pukul 05:30 Wib Tim Gabungan kembali mengamankan 6 orang yang di duga melakukan kegiatan Illegal Drilling, di KM 51 Desa Jati baru Kecamatan Mandiangin. Di antaranya MT, MU, RF, GW, OD dan MS.
Selanjutnya sekira pukul 08:00 Wib, Tim mengamankan 1 orang lagi yang di duga melakukan kegiatan Illegal Drilingg pada IUOHHK-HTI PT AAS dengan inisial AW. Pelaku ini juga warga dari Musi Banyuasin, Sumsel
“Selain mengamankan para pelaku, Tim Gabungan Polda Jambi juga mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan kegiatan Illegal Driling,” ujar Alumni Akpol 1997 ini, Kamis (1/5/07/2021).
Barang Bukti yang di amankan di antaranya 1 (satu) unit kendaraan Truk Mitsubishi Canter warna Kuning, yang mengangkut Alat Rik untuk pengeboran dengan Nopol BH 8161 GI.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Selanjutnya, 1 (satu) Unit Mobil Mitshubisi Pajero warna putih, Nopol BG 1551 BD. Kendaraan ini di duga di gunakan oleh pemilik Rik.
Kemudian 1 (satu) unit Pickup Grandmax Warna Putih, yang di gunakan oleh pekerja Rik. Terakhir lengkap dengan Mata Bor, dan 2 (dua) unit mesin Pompa Sedot .
“Selanjutnya 17 orang yang di amakan serta Barang Bukti. Mereka di bawa ke Polres Batanghari, untuk di lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (*/red)
