Tergiur Uang 50 Ribu Modus Main TikTok, Emak-Emak Ini Terjerat Hutang Online

HUKRIM – Kasus penipuan akhir-akhir ini marak terjadi, apalagi situasi yang makin sulit di masa pandemic saat ini. Salah satu modusnya, yakni bermain TikTok, emak-emak yang tergiur dengan uang Rp 50 ribu, tak sadar serahkan KTP hingga terjerat hutang Online ratusan ribu.

Puluhan emak-emak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara menjadi korban penipuan hingga terjerat hutang online.

Baca juga : Alamak, 2 Tahun Jadi Copet, Emak-Emak Ini Ngaku Terinspirasi Dari Sinetron

Kali ini, modus yang di gunakan pelaku, yakni  menawarkan para korban untuk membuat konten di aplikasi Tiktok dan di beri uang Rp. 50 ribu. Para korban di minta datang, membawa ponsel dan KTP.

“Terduga pelaku menyuruh emak-emak untuk bermain Tiktok. Kemudian para korban berfoto sambil memegang KTP masing-masing,” kata Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sopian, Rabu (14/7/2021).

Pelaku kemudian memberi uang Rp. 50 ribu kepada korban. Setelah 30 hari para korban menerima pesan singkat (SMS), berisi tagihan dari pinjaman online Rp. 515.000. Tagihan itu bertambah, ketika tidak ada pembayaran.

“Mereka sudah membuat laporan kemarin. Laporannya sudah di terima. Banyak korbannya, tapi laporannya di buat yang mewakili,” kata AKP Sopian.

Berita lain : Triwulan II, Apa Kabar Pemulihan Ekonomi Nasional di Jambi, Belum Jalan?

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Deny Indrawan Lubis mengatakan, saat ini surat laporan itu masih belum di disposisi kepadanya.

“Kalau sudah di disposisi sama Pak Kapolres, pasti di tindak lanjuti,” tukasnya.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube