Pasca Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Dijebloskan ke Penjara

VIRAL – Tubagus Mohammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel, hari ini di sebut telah membaur dengan tahanan lain di penjara Mapolres Jombang, Jawa Timur. Ia di kumpulkan, dengan tahanan pidana umum lainnya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, Polres Jombang telah menahan sopir Vanessa Angel di penjara, Tubagus Joddy sejak Kamis malam, (11/11) sekitar jam 20.00 Wib.

Baca juga : Mengantuk Picu Kecelakaan Vanessa, Berikut Tips Atasi Ngantuk dan Penyebab MicroSleep

Ia menghuni Rutan Polres Jombang, setelah berkas persyaratan administrasi penahanannya. Ia di nyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan, dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berdasarkan foto yang beredar, nampak Joddy telah mengenakan baju tahanan dengan nomor 4 di bagian pundak. Rambutnya pendek, tidak seperti di unggahan foto terakhirnya, di akun instagram yang terlihat keriting.

Terlihat di foto, Joddy tengah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum menjadi penghuni rutan Polres Jombang.

Nampak, beberapa penyidik mendampinginya. Berbeda dengan Gala Sky, anak Vanessa Angel yang mengalami luka di bagian kiri wajahnya. Joddy tidak nampak luka luar sedikit pun.

Agung Setyo menjelaskan berkas persyaratan adminstrasi itu, seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas Covid-19. Serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

“Setelah administrasinya lengkap, tersangka di lakukan penahanan di Polres Jombang,” katanya, Jumat (12/11)

Kondisi Kesehatan

Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini cukup sehat. Di dalam penjara Polres Jombang. Ia membaur dengan tahanan kasus lain. Tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah di lakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkapnya.

Joddy sudah menyandang status tersangka, dengan jeratan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

 

Sumber : Merdeka.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube