BERITA NASIONAL – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengoreksi terkait mispersepsi soal CPNS untuk guru di Tahun 2021 ini.
Hal ini, di ketahui melalui laman Instagram miliknya @nadiemmakarim, Selasa (5/1/2021). Nadiem Makarim mengatakan ada mispersepsi mengenai CPNS formasi guru tahun 2021.
“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem, seperti di lansir dari Kompas.com.
“Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan akan tetap ada. Karena, kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK),” lanjutnya.
Baca Juga : Tanggapi Keputusan Mendikbud, Disdik Muaro Jambi Siapkan Persyaratannya
Namun, ia menyebut bahwa pada tahun ini, 2021, pemerintah memang akan fokus merekrut guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta lewat jalur PPPK.
“Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melamar lewat jalur PPPK,” ujarnya.
Kinerja yang baik dari guru PPPK nantinya menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.
“Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Nadiem.
Rilis Badan Kepegawaian Negara
Sementara itu, dalam rilis Badan Kepegawaian Negara ( BKN) pada Selasa (5/1/2021), untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah, pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Lihat Lainnya : Pesta Sabu Buyar, Warga Tangkap Oknum Polisi
Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer. Termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Hal ini telah di umumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.
Pembagian skema kerjanya juga dirinci dalam pernyataan resmi BKN. Jika PNS lebih di fokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.
Lihat Lainnya : Lagi Asyik Genjot, Seorang Kakek Meregang Nyawa di Pelukan PSK
Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden. Dalam keterangan BKN, skema PPPK secara jelas di rinci.
Sumber : Kompas.com
