MERANGIN – Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan puskesmas Kabupaten Merangin yang telah berlangsung selama 7 bulan akhirnya mulai menemukan titik terang.
Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan PPPK yang bertugas di berbagai puskesmas mengeluhkan belum diterimanya gaji mereka selama berbulan-bulan.
“Infonya sudah dibayarkan, tapi sampai hari ini belum diterima. Sudah 7 bulan,” ujar salah seorang tenaga kesehatan PPPK.
Selain gaji bulanan yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, para tenaga kesehatan juga mengeluhkan belum dibayarkannya insentif jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Yang kami tunggu insentif jaga IGD. Alhamdulillah lah, 7 bulan belum cair bang,” ungkap salah satu PPPK yang sebelumnya berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
Terungkapnya persoalan tersebut ternyata berkaitan dengan proses validasi data yang sedang dilakukan Inspektorat Kabupaten Merangin.
Validasi dilakukan untuk memastikan seluruh pembayaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin, Mashuri, menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan arahan langsung Bupati Merangin.
“Sebagian PPPK ini sebelumnya berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Karena itu, Bapak Bupati meminta Inspektorat melakukan validasi data terlebih dahulu agar semuanya sesuai dengan ketentuan,” kata Mashuri, Kamis (16/7/2026).
Mashuri menjelaskan, anggaran pembayaran gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya (DAU SG). Karena merupakan dana yang telah ditentukan penggunaannya, anggaran tersebut tidak dapat dialihkan ataupun digantikan dengan sumber dana lain.
Meski demikian, ia memastikan hak para PPPK tidak sepenuhnya tertunda. Gaji untuk periode Januari hingga Maret 2026 yang bersumber dari DAU khusus bidang pendidikan dan kesehatan telah dibayarkan sepenuhnya.
“Saat ini BPKAD terus berkoordinasi dengan Inspektorat agar sisa pembayaran dapat segera direalisasikan setelah proses validasi selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan rekonsiliasi serta pencocokan data.
“Intinya, kami di Inspektorat sedang melakukan validasi data terkait PPPK di Kabupaten Merangin. Langkah ini harus diambil karena kami menemukan beberapa bagian data yang belum akurat,” jelas Jaya.
Ia berharap proses validasi dapat segera rampung sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Dengan demikian, hak-hak tenaga kesehatan PPPK dapat dibayarkan secara tepat sasaran, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
