MERANGIN – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Merangin berinisial AM diduga mengalami kecanduan judi online. Oknum PPPK di Merangin itu kecanduan hingga nekat gasak duit keluarga, mertua sampai dugaan selingkuh.
Menurut penuturan istrinya, F, kebiasaan yang dilakukan AM semakin parah setelah yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK di salah satu instansi.
F mengaku, uang pribadi hingga keuangan rumah tangga perlahan habis diduga demi berjudi. Kondisi tersebut mulai diketahuinya pada 2025, tidak lama setelah ia melahirkan anak pertama mereka.
Saat itu, F diantar pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Masurai untuk menjalani masa pemulihan pascapersalinan. Namun, seiring berjalannya waktu, AM mulai berubah dan disebut jarang pulang.
Ketika ditanya, AM mengaku sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada seorang temannya.
Kecurigaan F semakin besar ketika ia menanyakan uang titipan orang tuanya yang tersimpan di rekening Bank BNI sebesar Rp130 juta.
Ia mengaku terkejut setelah mengetahui dana tersebut telah berpindah dari rekening atas namanya ke rekening milik AM.
“Transfer dari handphone saya tanpa sepengetahuan saya,” ujar F dengan nada sedih sambil menggendong anaknya.
Uang itu kemudian dikembalikan AM dengan menggadaikan SK PPPK, sebesar Rp 116 juta.
Bukannya tobat, AM tak hanya makin menjadi kecanduan Judol, Ia diduga menjalin asmara dengan wanita pemandu lagu di salah satu tempat hiburan.
Hal ini diungkapkan F, setelah menggerebek keduanya di salah satu rumah dekat SMA 6 Merangin. Rumah tangga yang dibangun sejak 2023 itu kemudian pecah.
Kasus ini menambah daftar dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktik judi online, yang tidak hanya merugikan pelakunya secara finansial, tetapi juga berpotensi menghancurkan keharmonisan rumah tangga dan kepercayaan dalam keluarga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau klarifikasi dari pihak AM terkait pengakuan yang disampaikan istrinya tersebut.

