Tak Pernah Mau Diajak Indehoy, Gadis Ini Tewas Ditangan Munawir

BERITA VIRAL – Nasib malang tak dapat di elak gadis berusia 20 tahun ini, lantaran tak pernah mau diajak indehoy oleh seorang pria, bernama Munawir. Nyawa nya pun jadi taruhan.

Ia yang tak pernah mau diajak Indehoy oleh Munawir itu, akhirnya meregang nyawa setelah di habisi pria tersebut.

Di tolak berkali-kali ajakan bersetubuh tersebut dengan gadis itu, pria ini lakukan pembunuhan yang telah di rencanakan.

Baca Juga : Heboh, Seorang Guru Masturbasi di Kelas, Dihadapan Muridnya Lagi

Di ketahui, pria keturunan Madura, M Munawir (21), di tangkap polisi karena di duga membunuh gadis keturunan Dayak, Medelin (20). Munawir di jerat pasal pembunuhan berencana sehingga terancam hukuman mati.

“(Di jerat) pasal pembunuhan berencana,” kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Rabu (10/2/2021).

Tersangka Munawir di jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Munawir tega membunuh Medelin, karena ajakan bersetubuh di tolak. Medelin menolak ajakan tersebut beberapa kali. Penolakan itu menimbulkan dendam, sehingga Munawir tega membunuh Medelin.

 Ajakan Bersetubuh

Ia mengajak Medelin bersetubuh, karena telah meminjamkan uang Rp 2 juta kepada korban pada Minggu (17/1) malam. Setelah di tolak, tersangka Munawir berjanji memberi Rp 600 ribu namun dengan syarat bersetubuh.

Selanjutnya korban di jemput olehnya, dan di bawa ke rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongtok, Kutai Barat. Pembunuhan lalu terjadi pada Senin (1/2) siang.

Lihat Juga : Waspada, 5 Daerah di Jambi Ini Berpotensi Cuaca Ekstrim?

“(Pasal pembunuhan berencana di sangkakan) karena memang satu minggu mau di ajak ketemu lagi, ada upaya menyiapkan pisau dan sebagainya untuk melukai atau membunuh,” ujar AKBP Irwan.

“Lalu ada iktikad, si laki seminggu ini merencanakan balas dendam karena ada penolakan. Kemudian terjadi pembunuhan itu, tapi beberapa saat kemudian di tangkap,” ujar dia.

Selain di proses di kepolisian, Munawir juga di kenai sanksi adat berupa denda. Hal ini di putuskan setelah Lembaga Adat Besar Kutai Barat, menyatakan Munawir bersalah atas kasus pembunuhan tersebut. Ia melanggar Hukum Adat Bolitn Mate Namar Uman (Bolitn Mate Pusit Daya).

Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi

Sanksi adat Rp 1,89 miliar itu terdiri dari, sanksi adat 4120 Antakng atau sebesar Rp 1,848 miliar dan biaya acara Adat Kematian Paramp Api. Serta Kenyau Etus Asakng, sebesar Rp 250 juta. Sanksi ini di minta di penuhi paling lama 6 bulan.

Sumber : Detik.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page