Meskipun pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada serantak 2017 baru dibuka tiga (3) bulan lagi yaitu 19-21 September 2016, namun tarik menarik peta politik di tiga daerah, yaitu; Sarolangun, Muaro Jambi dan Tebo sudah sangat kuat.
Dengan tidak adanya partai politik yang memiliki kuota untuk dapat mengusung sendiri calonnya, para bakal calon dan elit-elit parpol mulai gencar membangun komunikasi dan lobi-lobi politik untuk menjajaki kawan koalisi demi memenangkan kompetisi. Apalagi pada bulan Ramadhan ini akan menjadi “panggung” politik bagi para bakal calon untuk memperebutkan simpati masyarakat dan merupakan waktu yang tepat meningkatkan popularitas sehingga akan dilirik oleh parpol yang selalu berdalih (berdasarkan hasil survei) untuk meminang bakal calon menjadikan pasangan calon.
Empat bulan kedapan Lembaga survei juga panen THR, karena semua parpol aktif melakukan survei untuk mengetahui tren popularitas kandidat dan tren perilaku pemilih. Elektabilitas semua bakal calon terus dipantau dengan mencoba mensanding-sandingkan kandidat satu dengan lainnya untuk posisi bupati atau wakil bupati.
Melihat dinamika yang terjadi pada partai politik seperti Golkar, PAN, Demokrat, Gerindra, dll di tiga daerah baik ditingkat DPC maupun DPD, penulis yakin 4 bulan kedepan mulai Juni, Juli, Agustus dan September adalah bulan lobi-lobi politik dan merupakan masa “tawar-menawar” para elit partai dengan bakal calon lokal yang potensial untuk maju sebagai kandidat pilkada.
Menarik untuk diamati adalah bagaimana penjaringan yang terjadi di partai politik. Sampai sejauh ini sepertinya pilkada 2017 tidak akan banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Petahana dan “raja-raja” kecil didaerah serta pengusaha masih menjadi top three di “tangga” pilkada. Sepertinya pilkada masih eksklusif bagi kalangan mereka saja, padahal penulis sedikit berharap ada calon kepala daerah dari golongan anak muda yang integritasnya sudah teruji berani tampil di panggung pilkada.
Dengan diperbolehkannya politik dinasti, calon muda yang muncul juga eksklusif berada dalam dinasti kekuasaan, seperti anak kepala daerah maupun anak mantan kepala daerah. Pada pilkada serentak 2015 yang lalu banyak sekali contoh “pangeran’ naik tahta karena kekuatan dinasti politik orang tuanya.
Menurut penulis eksklusifitas pilkada terjadi pertama karena faktor regulasi yang tidak memihak bagi lahirnya sirkulasi elit politik lokal seperti keharusnya bagi PNS, TNI, Polri Pejabat BMUD harus mundur dari jabatannya bila ingin maju pilkada, sehingga para profesional muda harus mengambil kalkulator menghitung lagi untung rugi perjalanan karirnya kedepan. Selain regulasi mekanisme penjaringan partai yang masih tertutup, elitis dan kental mahar politik masih menjadi alasan kuat calon yang muncul 4L (lu lagi lu lagi).
Tertutup disini artinya mekanisme seleksi bakan calon tidak terang benderang, meskipun sebagain besar menggunakan jasa survei untuk menentukan kandidat tetapi hasil survei juga tidak pernah dipublikasinya sehingga sebenarnya tawar-menawar politik sangat menentukan, jadi yang tidak punya tawaran bagus akan tersingkir dengan sendirinya.
Sedangkan elitis artinya bahwa DPP masih ikut-ikutan mengurusi pencalonan dimana regulasi mengatur bahwa syarat administrasi pendaftaran paslon ke KPUD juga harus di tandatangani ketua umum dan sekjend partai. Artinya para kandidat didaerah harus punya link politik dipusat dan punya tawaran bagus bila akan memakai “perahu” mereka.
Mahar politik juga menjadi momok bagi calon yang berdompet tipis. Meskipun di UU No. 08 Tahun 2015 Pasal 47 ayat 1,2,3 dan 4 sudah diatur secara tegas larangan tersebut, namun faktanya peraturan tersebut tidak dapat menjangkau praktek mahar politik dan tidak ada penyelenggara yang bisa memantau dan membuktikan meskipun baunya tercium.
Bila kondisinya masih seperti ini, maka penulis ragu ketiga daerah tersebut akan mendapatkan pemimpin yang pro rakyat namun akan pro partai. Dalam banyak hal penulis melihat pemimpin dari partai sangat sulit melepas kepentingan partai. Situasi ini membuat kepala daerah yang juga pengurus partai saat membuat kebijakan harus disinergikan dengan kehendak partai. Contohnya sangat jelas, RI 1.
Harusnya kita semua mendorong kualitas pilkada yang lebih baik, karena hakekat pilkada tidak hanya terpilihnya kepala daerah akan tetapi terpilihnya kepala daerah yang memahami sistem pemerintahan, bersih dan paham betul kebutuhan rakyat.
Menurut penulis tanggung jawab terbesar lahirnya pemimpin ada pada partai politik, untuk itu sebaiknya parpol dalam menjaring calon bupati dan wakil bupati membuka pintu seluas-luasnya termasuk bagi kandidat dari luar partai, akademisi, kalangan profesional dan aktifis anti korupsi. Aspek integritas, program realitas pro rakyat dan bersih dari korupsi harusnya menjadi penilaian utama selain itu perlu diseleksi agar terjaring calon yang memiliki karakter jujur, disiplin, pekerja keras, memiliki passion terhadap pekerjaannya, semangat dan berkepribadian kompetitif serta leadership yang baik dan kuat.
Mengingat jalan untuk mendaftar sebagai pasangan calon hanya ada dua cara yaitu; pertama calon perseorangan yang kemungkinan besar tidak ada yang menggunakan, maka jalan kedua melalui partai politik adalah jalan yang harus kita awasi dan kritisi agar terbuka ruang bagi kandidat berkualitas dan terpilih menjadi pasangan calon melalui proses penjaringan yang kompetitif bersih dari mahar politik.
Penulis adalah Dosen Fisipol Unja dan Divisi Politik ICMI Orwil Jambi
Oleh : Mochammad Farisi
