SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun, Senin 22 Juni 2020 gelar rapat paripurna pandangan fraksi terhadap 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun
Paripurna tingkat I tahap II dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sarolangun. Serta 1 Ranperda di luar Propemperda Tahun 2020 dihelat di ruang pola kantor bupati.
Keempat ranperda tersebut yakni tiga Ranperda yang didalam Propemperda tersebut yakni Ranperda tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 03 tahun 2010 tentang retribusi pasar grosir dan atau pertokoan. Ketiga, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah
Ranperda diluar propemperda yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD Aang Purnama, Wakil Ketua II DPRD Syahrial Gunawan, serta para anggota DPRD Sarolangun yang hadir.
Selain itu hadir pula Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomy Radya Lubis. Kemudian Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, SH MH, Waka Polres Kompol Husnil Tamrin, serta para staf ahli, Para Asisten dan Kepala OPD yang hadir.
Berita Terkait : Paripurna DPRD Sarolangun, Pemkab Sampaikan 4 Ranperda
“Dengan jumlah anggota DPRD Sarolangun hadir sebanyak 23 orang dari 35 orang, maka rapat paripurna memenuhi quorum, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna tingkat I tahap II saya nyatakan dibuka,” kata Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, saat membuka rapat paripurna.
Pandangan Fraksi 4 Ranperda
Selanjutnya, Pimpinan sidang kemudian melanjutkan untuk agenda penyampaian pandangan umum fraksi dari juru bicara fraksi masing-masing terhadap tiga ranperda dalam propemperda dan satu ranperda diluar propemperda.

Diantaranya, fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai PKB, dan Fraksi Partai PAN dan Fraksi Partai Gerindra.
Juru bicara Fraksi Golkar Yusuf Helmi, SE mengapresiasi pemerintah Kabupaten Sarolangun yang telah menyusun Ranperda dengan baik dan mengacu kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang pembentukan peraturan daerah.
Kemudian terkait ranperda perubahan RPJMD tahun 2017-2022, pihaknya meminta agar pihak eksekutif melakukan telaah terhadap dokumen dan data serta melengkapi data-data sehingga dapat menselaraskan antara RPJMD Kabupaten Sarolangun dengan RPJMD Provinsi Jambi dan RPJMN.
“Kami menyarankan agar calon penyewa ruko harus berhubungan langsung dengan opd terkait tanpa perantara, kami meminta fungsi pengawasan eksekutif dan legislatif diperkuat dalam sewa ruko milik Pemda,” katanya.
Juru Bicara fraksi partai demokrat, Ronald Pasaribu meminta agar dinas terkait untuk meningkatkan kinerja dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memaksimalkan potensi PAD yang saat ini belum terakomodir. (Am/*)
