Remaja Tabir Jadi Kurir Sabu, Ditangkap Saat Transaksi

HUKRIM – Remaja Tabir jadi kurir sabu, diamankan polisi, Selasa (23/4/2024). Barang haram itu ditemukan dalam celana, saat diamankan.

Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin menangkap AO (15)  warga RT 12 Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.

AO ditangkap dijalan persawahan yang terletak di RT 05 Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir sekitar pukul 23.00 Wib.

Barang bukti 1 buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis shabu ditemukan dikantong celananya.

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di persawahan.

Dari informasi tersebut selanjutnya Tim Macan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pada saat sampai dilokasi yang dimaksud, Tim mendapati seorang remaja sedang melintas dijalan persawahan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka juga mengaku bahwa sering mengambilkan sabu untuk orang lain alias kurir.

Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku dapat imbalan berupa uang dan dapat menggunakan sabu secara gratis.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap kurir sabu tersebut.

“Betul, tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap transaksi biasanya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya bervariasi. Selain itu juga tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis,” sebut Kapolres.

“Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat dan siapa-siapa saja yang pernah memesan barang haram tersebut. Semua ini nantinya akan kita dalami untuk mengungkap jaringannya,” ujar Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) buah Hp android merek Vivo warna biru beserta sim cardnya, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih, 1 (satu) unit SPM Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa tersangka yang saat ini diamankan oleh Sat Resnarkoba merupakan anak dibawah umur.

Karena itu, bilang Rully, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam pengawasan terhadap anggota keluarganya agar tidak terjerat dengan barang haram tersebut .

“Ya, tersangka ini merupakan anak dibawah umur sehingga penangananya juga secara khusus, oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangin narkoba, karena sekecil apapun informasi yang diberikan terkait penyalahgunaan narkoba dapat menyelamatkan generasi muda kita,” sebut Ruly.

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka sendiri dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page