JAMBI – Sidang Kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 lalu, kembali menghadirkan anggota DPRD Provinsi Jambi, Rahima Fachrori dalam persidangan di pengadilan Negeri (Tipikor) Jambi, Selasa (17/12/2019).
Dalam persidangan ini, Wanita yang juga merupakan istri Gubernur Jambi saat ini, Fachrori Umar itu bersikeras bilang, bahwa dirinya tidak ada menerima uang dalam kasus pengesahan RAPBD tersebut.
Seperti yang diketahui sebelumnya saat Imaduddin alias IIM dihadirkan dalam persidangan pada Rabu (04/12/2019) beberapa waktu lalu, menyebut bahwa Rahima juga menerima uang sebesar Rp. 200 juta, yang ia serahkan langsung.
Saat itu, IIM dihadirkan sebagai saksi tiga terdakwa Efendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah.
Dalam kesaksiannya dipersidangan, IIM mengatakan dirinya menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rahima, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi, dikawasan Telanaipura.
“Ya, saya yang langsung serahkan di rumah dinas,” ungkap IIM.
Sementara itu, saat ditanyakan langsung oleh Majelis Hakim, Istri Gubernur Jambi itu mengatakan, bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut.
Bahkan Rahima mengaku, tidak tahu menahu, soal proses pengesahan ketok palu dalam RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 tersebut.
“Waktu itu saya jarang ngantor, jadi tidak tau proses pengesahan ketok palu dan tidak tau apa-apa terkait itu.” Ucapnya dalam persidangan.
Dicecar kembali dengan pertanyaan yang sama soal pengakuan IIM dalam Persidangan waktu lalu, Rahima tetap bilang bahwa dirinya tidak menerima, dantak tahu apa-apa soal pengesahan ketok palu tersebut.
Sedangkan saat ingin diwawancarai awak media usai persidangan, Rahima yang kala itu mengenakan pakaian warna biru Dongker, lengkap dengan jilbabnya tampak menghindar, dan terburu-buru masuk ke dalam mobilnya. (Paw)
