JAMBI – Puluhan mahasiswa berseragam STMIK yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa long mars dari perempatan Bank Indonesia menuju ke Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/6). Aksi tersebut bertujuan guna menuntut pihak penegak hukum bertindak tegas terhadap PT Wira Karya Sakti (WKS)
Koordinator Aksi, Wawan dalam orasinya mengatakan, dalam persoalan ini PT WKS telah melakukan perampasan terhadap hak dari masyarakat pribumi. Pasalnya, PT WKS dinilai telah melakukan perampasan lahan seluas 10.120 Ha yang merupakan milik sah Maskur Anang.
Dalam persoalan sengketa lahan tersebut diduga kuat PT WKS menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Mehut-IV/1997 tertanggal 7 Oktober 1997 yang kemudian patut diduga dimanipulasi menjadi SK Nomor 277/Mehut-II/2004 tertanggal 2 Agustus 2004 yang dalam satu bulan kemudian dimanipulasi kembali menjadi SK Nomor 346/Mehut-II/2004 tertanggal 10 September 2004.
“Usir PT. WKS bersama kloninya dari Jambi, PT WKS merupakan perampok berdasi,” tegasnya.
Tak puas dengan mendatangi PN, mahasiswa pun beranjak ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Dihadapan petugas, massa meminta pihak Kejati untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi senilai Rp 15 milyar untuk pengurusan izin.
Hasil pantauan dinamikajambi.com dilapangan kedatangan mahasiswa tersebut disambut oleh Kasipenkum Kejati Jambi, Deddy Susanto dan beberapa perwakilan mahasiswa melakukan dialog bersama pihak Kejati.
Dalam hearing tersebut, Deddy menyampaikan, jika berdasarkan keputusan PN Maskur Anang dinyatakan menang, maka secara otomatis nanti jurusita pengadilan akan memerintahkan pihak yang kalah untuk segera mematuhi putusan pengadilan.
Lanjutnya, terkait persoalan gratifikasi dalam pengurusan izin lahan 2000 Ha senilai Rp. 15 milyar, jika dirasa memiliki alat bukti yang cukup, silahkan lapor ke aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasab Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi dan Aparat Kepolisian.(Wan)
