BERITA KERINCI – Bupati Kabupaten Kerinci, Adirozal di dampingi Wabup Ami Taher menyerahkan SK CPNS formasi 2019. Hal ini di lakukan secara simbolis kepada 186 orang, yang telah resmi di nyatakan lulus seleksi. Baik kompetensi dasar, maupun kompetensi bidang, Selasa (05/01/2021).
Acara penyerahan SK, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini di laksanakan di GOR kemenangan Sakti. Kemudian, turut hadir Asisten serta Kepala BKPSDMD Efrawadi, dan kepala OPD lingkup Pemkab Kerinci.
Baca Juga : Pemkab Muaro Jambi Tunda Sekolah Tatap Muka Sementara Waktu
Kepala BKPSDMD Kerinci, Efrawadi mengatakan, dari 196 formasi pada tahun 2019 tersebut tenaga guru 96 orang, tenaga kesehatan 37 orang, dan tenaga teknis lainnya 63 orang.
“Pada penyerahan hari ini empat orang tidak hadir, karena 3 orang terkonfirmasi Covid-19, dan 1 orang baru melahirkan. Dari 196 orang tersebut 10 formasi kosong, yaitu tenaga guru 1 orang, kesehatan 8 orang dan teknis 1 orang, ini akan kita usahakan pada formasi CPNS 2021,” kata Efrawadi.
Sambutan Bupati Kerinci
Dalam sambutannya, Bupati Adirozal menyebutkan, dengan di terimanya SK CPNS ini. Maka secara otomatis status saudara telah berubah menjadi calon PNS, berarti saudara telah masuk kedalam lembaga Pemkab Kerinci. Tentunya yang akan mengikat, dan mengatur saudara baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi
“Bagi saudara yang baru menerima SK pengangkatan hari ini, hendaknya lebih mengedepankan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Saudara harus bersedia untuk selalu memberikan bantuan dengan ikhlas, kooperatif, santun, rendah hati serta selalu membawa iklim sejuk,” ungkap Bupati.
Bupati Kerinci dua periode ini berharap, seluruh SK CPNS formasi 2018 yang di serahkan dapat bekerja dengan baik dan benar. Terutama dapat membantu pencapaian visi, dan misi kabupaten Kerinci. Karena semua CPNS ini telah melalui seleksi dengan baik, tentu nantinya diharapkan juga bekerja dengan baik.
“Saya menekankan agar CPNS ini tidak melakukan kesalahan-kesalahan atau hal-hal lain yang bertentangan dengan undang-undang dan norma-norma, baik itu di kantor maupun di tengah-tengah masyarakat nantinya untuk dapat menghindari,” harap Adirozal. (Jul)
