Bulan Ini, Kementerian PUPR Akan Naikkan Harga Rumah Bersubsidi

SURABAYA – Bulan ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan aturan baru terkait naiknya harga rumah subsidi.

Saat ini, usulan kenaikan harga rumah subsidi tengah dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid.

Khalawi mengatakan, usulan kenaikan harga rumah subsidi itu berkisar dari 3-7,5 persen yang terbagi dalam sembilan wilayah.

“Kami tidak bisa menetapkan. Kami bahas dengan Kemenkeu, kewenangan Kemenkeu untuk menetapkan supaya teman-teman bisa membangunnya cepat mungkin bisa turun dari Menkeu tapi kita bahas moga-moga Senin besok bisa final,” ujarnya dikutip Radar Surabaya (Jawa Pos Grup).

Disebutkan, ada beberapa alasan khusus pemerintah menaikkan harga rumah subsidi. Diantaranya, disebabkan biaya produksi rumah dan persoalan tanah perumahan.

“Kami coba akomodasi, dasarnya kenaikan harga itu ialah tanah di daerah, biaya produksi meningkat, material tukang, kemampuan konsumen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), ini tiga hal dasar, sudah simulasikan 3-7,75 persen, jauh dari usulan REI sebesar 20 persen, ya kita sudah hitung survei di seluruh Indonesia,” katanya.

Dirinya lantas memastikan aturan kenaikan harga rumah subsidi akan dirampungkan Februari 2019.

Akan tetapi, saat ini pembahasan aturan tersebut berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Belum, saya tidak katakan final. Semoga kan terus dibahas. Jadi semoga bulan ini bisa keluar jadi lebih semangat lagi,” pungkasnya.

Sumber : Pojoksatu.id

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page