Hendak Rebut Senpi Petugas, Warga Merangin di Hadiahi Timah Panas

BERITA MERANGIN –  Polres Merangin harus memberikan hadiah timah panas kepada salah satu pelaku tindak pidana Narkoba. Hal ini, lantaran warga merangin tersebut, hendak rebut Senpi (Senjata Api) milik petugas.

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Merangin melalui Sat Narkoba Polres Merangin berhasil amankan Dua pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu-sabu,pada Sabtu (10/01) Sekitar Pukul 22.35 Wib.

Selain itu, 1 dari 2 warga Merangin yang di amankan petugas tersebut, termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Narkoba Polres Tali Undang Tambang Teliti.

Di sadur dari Seputarmerangin.com, pelaku tindak pidana Narkoba ini, berinisial NS (31) dan JU (37). Di ketahui,  keduanya merupakan warga Desa Sungai Manau, Kecamatan Desa Manau, Kabupaten Merangin.

Selain itu, JU yang berusia 37 tahun ini, ternyata merupakan DPO dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, di ketahui penangkapan berawal Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari warga sekitar. Bahwa, salah satu rumah sering di jadikan transaksi Narkoba.

Baca Juga : Pelaku Penembakan Warga di Kerinci, Akhirnya Diringkus Polisi

Berbekal informasi tersebut,  Sat Narkoba langsung menuju rumah yang mana yang telah di informassikan oleh warga.

Sesampainya di lokasi, Sat Res Narkoba mengamati rumah yang di maksud. Seketika NS keluar dari rumah dan Sat Narkoba mengikuti pria berusia 31 tahun tersebut.

Sesampai nya di perjalanan, di lakukan lah penangkapan oleh NS.  Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba, Jenis Sabu-sabu.

Hendak Rebut Senjata Api Petugas

Setelah NS di amankan, NS membeberkan bahwa, Ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial JU. Dan Sat Narkoba menuju kerumah pelaku kedua. Alhasil, JU berhasil di amankan Sat Narkoba.

Tak sampai di situ saja, Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku yang merupakan warga Merangin ini, berusaha rebut Senjata Api (Senpi) salah satu anggota Opsnal Sat Narkoba. Serta, ingin melarikan diri dari tangkapan Opsnal Narkoba.

Lihat Juga : Kabar Terbaru Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Badan Pesawat Ditemukan di Kedalaman 23 M

Akan tetapi, usahanya tersebut sia-sia. Ia malah mendapatkan hadia timah panas dari Satuan Narkoba Merangin.

Hal ini, di lakukan petugas lantaran pelaku melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak di amankan.

Dari kedua pelaku, Sat Narkoba berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 17 Paket pelastik Menengah yang di duga Sabu-sabu. Dan 6 Paket plastik Klik Kecil yang di duga berisi Sabu-sabu, 1 Buah pirek Kaca. 2 Buah Alat Isap Sabu (Bong) dan 1 buah Korek Gas. Serta, barang bukti lainya.

Kedua pelaku di kenakan Pasal 112 (1) Dan Pasal 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mana Kedua Pelaku dikenakan Ancaman Kurungan Paling Lama 15 Tahun Penjara.

Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Prunamawan, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda.

Lihat Lainnya : Tebas Kaki Pencuri Sawit di Bangko Hingga Putus, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

“Iya, kedua pelaku di amankan di tempat yang berbeda.  NS di amankan di jalan Hendak Kerumah JU. Sedangkan, JU di amankan di rumahnya, “Kata Kapolres.

Selain itu, insiden pelaku yang hendak merebut senjata petugas juga di benarkan oleh Kapolres Merangin.

“Pelaku JU berusaha merebut senjata dari Petugas Opsnal Narkoba. Dan Ingin melarikan diri dari Petus. Sehingg, Petugas melakukan tindakan tegas, dengan menembak kaki Pelaku, “ ujar Andy.

“Petugas mengamankan barang bukti Sabu-sabu dari kedua pelaku,” tutupnya.

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033