Demi Anak Agar Bisa Belajar Daring, Pria Ini Nekat Rampok HP di Warung

BERITA VIRAL – Perjuangan seorang ayah demi membahagiakan si buah hati, memang sering kali buat sejumlah mata dan hati seorang ibu terenyuh. Seperti yang di lakukan pria ini, yang nekat rampok HP di warung, demi anaknya belajar daring.

Aksi nekat sang ayah rampok HP pemilik Warung ini akhirnya terungkap, usai di bekuk polisi.

Sebelumnya, seorang pria merampok sebuah warung di Jalan Lingkar Danau Buatan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru di bekuk polisi. Pria ini merampok warung, demi .

Tersangka mengaku nekat melakukan aksi perampokan, karena anaknya membutuhkan handphone untuk belajar daring anaknya.

Baca juga : Ngeri, Belasan Anak di Jambi Dijual ke Jakarta, Ini Modusnya

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan, pelaku inisial SU alias Kentung memukul korban, menggunakan batu hingga terluka.

“Awalnya pelaku datang ke warung, untuk membeli makanan dan minuman. Karena melihat korban seorang wanita dalam keadaan sendiri, Ia mengambil tindakan pencurian dengan kekerasan,” jelas Kompol Andri di kutip dari Suara.com, Senin (27/12/2021).

Ia menyebut, pelaku membawa kabur handphone korban, karena anak dari pelaku membutuhkan smartphone untuk belajar daring.

“Pelaku datang dari Perawang, di awali dari kebutuhan anaknya yang memerlukan handphone. Akhirnya dia di situ mengambil handphone korban dan uang tunai,” ungkap dia.

Usai kejadian pencurian, korban di larikan ke rumah sakit, karena menderita luka pada bagian belakang kepala karena terkena benda tumpul.

“Korban di rawat beberapa hari di rumah sakit, karena mengalami luka pada kepala bagian belakang akibat benda tumpul. saat itu di operasi dan kini kondisinya sudah cukup baik,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Korban menderita luka akibat hantaman batu, yang di gunakan pelaku di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku beraksi sendiri, dari pengakuannya dia baru satu kali melakukan pencurian,” terang Andri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube