KOTA JAMBI – Belum lama ini, kabar penculikan anak tengah geger di Jambi. Terbaru Polda Jambi berhasil ungkap perdagangan orang, di mana belasan anak di Jambi dijual ke Jakarta.
Sebagaimana di ketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, bersama Polresta Jambi mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur. Di mana yang mencapai 13 orang anak menjadi korban.
Baca juga : Gubernur Harapkan Perekonomian Jambi Segera Pulih
Hal ini di ungkapnya Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, saat lakukan konferensi pers di Mapolresta Jambi, Senin (27/12/21).
Ia menerangkan, bahwa dari kasus terus empat orang pelaku pedagangan anak di Jambi, yang dijual ke Jakarta sudah di amankan.
Adapun pelaku berinisial S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.
Di ketahui, S merupakan pelaku utama, R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak.
“Saat di lakukan penyelidikan, ternyata anak yang di laporkan hilang berada di Jakarta. Dan anak yang di laporkan hilang tersebut, ternyata di jual kepada tersangka S,” terang Kapolrestabes Kombes Pol Eko Wahyudi.
Eko mengatakan bahwa terdapat dua laporan yang di terima, dengan korban 13 orang berusia 13 hingga 15 tahun. tersangka S awalnya berhubungan dengan R dan PIS, bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS.
“Tersangka S meminta R dan PIS untuk mencarikan anak di bawah umur, yang bisa di tiduri hingga di fasilitasi ke Jakarta. Baik lewat jalur darat maupun jalur udara, dengan bayaran Rp. 3 juta hingga Rp 3,5 juta,” katanya.
Satu Tahun Beraksi
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan di ketahui pelaku sudah melancarkan aksinya, selama satu tahun belakangan. Korban yang di jual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswansi Irwan menambahkan, Kasus ini juga di laporkan ke Polda Jambi. Dan terdapat dua laporan, yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi.
“Ceritanya sama yakni kehilangan anak dan kita proses, ternyata mucikari dan pelaku berada di Jakarta sama dengan yang di amankan Polresta Jambi,” ujarnya.
Lihat juga video : Demo Mahasiswa Berujung Ricuh
Pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi, hingga melakukan back up penyidik Polresta, untuk pengembangan kasus ini.
Atas kasus tersebut, tersangka di jerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI NO.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang. (Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara). (*/Red)
