Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

BERITA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak, pada Senin (27/12/2021).

Alfred Simanjuntak di tetapkan tersangka suap, pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Di ketahui bahwa penetapan tersangka terhadap Alfred, sudah di lakukan KPK sejak awal November 2021 lalu.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto mengatakan penahanan terhadap Alfred berdasarkan proses pengembangan perkara, yang telah terlebih dahulu. Ia menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani, yang kini tengah menjalani sidang.

“Di temukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status tersangka terhadap AS ( Alfred Simanjuntak),” ujar Setyo Budianto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca JugaNgeri, Belasan Anak di Jambi Di jual ke Jakarta, Ini Modusnya

Peran Alfred

Ia menjelaskan, peran Alfred Simanjuntak hingga di jerat KPK. Alfred saat itu mendapat perintah atasannya Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani, yang memiliki jabatan paling tinggi. Alfred di minta untuk memeriksa tiga wajib pajak, tiga perusahaan PT GMP (Gunung Madu Plantations). Ini untuk tahun pajak 2016; PT BPI (Bank Pan Indonesia), untuk tahun pajak 2016; dan PT JB tahun pajak tahun 2016 dan 2017.

“Setiap wajib pajak di minta menyiapkan sejumlah uang, untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya. Dan juga nilai pajaknya pun di modifikasi lebih rendah, dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya,” beber Setyo.

Menurut Setyo, tersangka Alfred menerima dari pemotongan pajak tiga perusahaan itu mencapai SGD 626 ribu. “Dari seluruh uang yang di duga di terima oleh AS (Alfred Simanjuntak) bersama tim, AS di duga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu,” imbuh Setyo.

Selain itu, KPK, kata Setyo juga tengah menelusuri sejumlah aset milik Alfred, yang di duga di dapatnya dari penerimaan suap pajak tersebut.

“KPK terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery, atas penggunaan uang yang di nikmati oleh AS,” jelasnya.

Baca JugaGubernur Harapkan Perekonomian Jambi Segera Pulih

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Setyo, Alfred di lakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 27 Desember 2021, sampai 15 Januari 2022.

Ia akan di tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka Alfred di jerat Pasal 12 huruf a. Atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ini tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube