Zola Masih Terima gaji Meski Sudah Berstatus Tersangka

JAMBI – Terkait Kasus Gratifikasi ynag dilakukan Zumi Zola beberapa waktu lalu, membuat dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya. Akan tetapi meski demikian untuk pasilitas Gaji, tunjangan dan jaminan masih diterinya. Hal ini disampaikan oleh Kepala biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Drs. Rahmad Hidayat, S. Mi kepada awak media usai menghadiri rapat paripuran dikantor DPRD Provinsi Jambi, Rabu (19/9/18).

Saat ditanyakan awak media terkait hal tersebut, Rahma membetulkannya, dirinya mengatakan bahwa yang diterima Zola itu yakni gaji pokok, tunjangan anak, dan jaminan kesetahan melalui askes BPJS.

“Yang tidak diterima lagi yaitu BOP biaya operasional itu salah Satunya.” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa hal itu akan terus diterimanya sampai setelah dinyatakan Inkrah. ” Ketika dia dinyatakan bersalah, putus. Tapi jika dia dinyatakan tidak besalah, maka Pengadilan Negeri akan melakukan pemulihan nama baik.” jelasnya.

Untuk jumlah nominalnya tak disebut berapa, karena yang mengurus tentang itu adalah pihak Biro umum Provinsi Jambi, bukan wewenang bari kepemerintahan.

“Kalau masalah nominal, masalah pembayaran atau tidak itu di biro umu, bukan wewenang dari biro pemerintahan.” pungkasny. (Nrs).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page