Ini Dia Bunyi Surat Keputusan Presiden RI Untuk Jambi

JAMBI – Terkait Gubernur Jambi non aktif, H Zumi Zola Zulkifli yang terlibat dalam kasus gratifikasi ketuk palu APBD 2017 kemarin, membuatnya saat ini ditetapkan tersangka oleh KPK. Sehingga kursi kepemimpinannya kosong, dan harus ada yang bisa menggantikannya untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur.

Oleh karena itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Tahun 2018, jabatan tugas Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi digantikan oleh H. Fachrori Umar sebagai Pelaksana tugas Gubernur jambi.

Seperti yang dikatakan oleh Kepala biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Drs. Rahmad Hidayat, S. Mi bahwa, kemarin pemerintah Provinsi Jambi sudah menerima salinan SK dari Presiden Nomor 175/P/2018.

Rahmad mengatakan, dalam SK tersebut, terdapat dua pernyataan. Pertama, memberhentikan sementara Gubernur Jambi, Zumi Zola sampai ada putusan pengadilan tetap. Kedua, selama diberhentikan sementara, maka tugas dan kewenangan dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Jambi selaku Plt. Gubernur Jambi.

“Tugas dan kewenangan tetap sama, yang tidak boleh dilakukan tidak ada, tetap ada koordinasi atau konsultasi tetap ke kementerian luar negeri.” imbuhnya usai usai menghadiri rapat paripurna dickantor DPRD Provinsi Jambi, Rabu (19/9/18).

Untuk pelantikan nanti, dirinya menyampaikan bahwa tetap harus minta arahan atau persetujuan dari mentri luar negeri. “Untuk gaji, fasilitas, masih tetap gaji dan fasilitas beliau sebagai Wakil Gubernur.” pungkasnya.

Untuk diketahui, surat dari Presiden tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 September 2018 kemarin, dan baru diterima salinannya oleh pemerintah Provinsi Jambi pada tanggal 18 September 2018. (Nrs).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page