BERITA VIRAL – Sepanjang tahun 2016 sampai 2020 kemarin, pihak kepolisian atau Polri paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM. Hal ini di duga karena melakukan pelanggaran HAM.
Berdasarkan pemaparan dari Komnas HAM, bahwa sejak tahun 2016 sampai 2020 kemarin, pihak kepolisian atau Polri menjadi yang paling banyak diadukan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM. Kok bisa?
Baca juga : Berikut Jumlah Polsek di Jambi Yang Tak Di beri Wewenang Lakukan Penyidikan
Seperti di sampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian paling banyak di adukan oleh masyarakat, terkait dugaan pelanggaran HAM selama tahun 2016-2020.
“Kepolisian menjadi pihak tertinggi, karena ada kasus maupun ada pihak yang d ituduh melanggar HAM. Namun penanganan yang di lakukan Polri tidak tepat,” kata Ahmad Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (06/06/2021).
Taufan menuturkan, ada 1.992 kasus yang di adukan masyarakat terkait kepolisian dengan tipologi kasus pelanggaran HAM. Seperti lambat penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, dan proses hukum tidak sesuai prosedur.
Selain itu, dalam laporan terbarunya Polri menjadi institusi paling responsif, ketika Komnas HAM meminta penjelasan adanya, aduan dugaan pelanggaran HAM yang di terima Komnas HAM.
“Misalnya kasus Herman di Kalimantan Timur, Kapolda datang langsung ke Komnas HAM untuk menjelaskan dan pelaku di kenakan tidak hanya etik. Namun di kenakan penegakan hukum,” ujarnya.
Temuan Komnas HAM
Temuan Komnas HAM tersebut kata Taufan, perlu menjadi perhatian khusus, agar Polri menjadi kepercayaan masyarakat. Hal ini, untuk menegakkan HAM dan menjaga demokrasi.
Dia menjelaskan, setelah kepolisian, korporasi menjadi pihak yang banyak di adukan. Paking tidak yaitu 610 kasus dengan tipologi kasus, seperti sengketa lahan. Kemudian sengketa ketenagakerjaan, dan pencemaran lingkungan.
“Isu ini kompleks karena terkait pihak lain, misalnya ada aparat penegak hukum yang di nilai tidak netral. Lalu ada konflik perusahaan BUMN dengan masyarakat, seperti dalam kasus konflik lahan antara PTPN II dengan masyarakat,” katanya lagi.
Taufan juga menjelaskan, dalam penanganan aduan masyarakat, korporasi cukup mematuhi rekomendasi Komnas HAM. Selain itu, juga mengedepankan penyelesaian persuasif.
Namun, dia menjelaskan untuk korporasi milik negara, masalah kepatuhan menjadi tantangan tersendiri. Misalnya PTPN yang merupakan perusahaan terkait, dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga : Terciduk Sering Begituan Dengan Simpanan, Oknum Kades Ini Berdalih Beri Tauziah
Selain itu, menurut dia lagi pemerintah daerah juga banyak di adukan masyarakat, yaitu sebanyak 530 kasus. Di mana, dengan tipologi kasus dugaan pelanggaran HAM, seperti penggusuran. Selanjutnya sengketa kepegawaian, kebebasan beragama dan keyakinan serta maladministrasi.
“Kolaborasi penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak warga, antara pemda dengan Komnas HAM semakin menguat. Misalnya DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Dan saat ini banyak daerah yang menghasilkan kebijakan berperspektif HAM,” ujarnya lagi.
Terakhir, Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga banyak di adukan yaitu sebanyak 305 kasus. Di mana, dengan tipologi kasus pelanggaran HAM seperti sengketa lahan. Kemudian, maladministrasi, pembangunan infrastruktur dan sengketa ketenagakerjaan.
Sumber : suara.com