Waduh, Suami Kerja Istri Malah Indehoi Dengan Pria Lain di Kamar, Digerebekkan!

VIRAL – Saat sang suami berangkat kerja, seorang istri di Tangsel malah enak-enakan indehoi di kamarnya bersama selingkuhannya. Setelah satu tahun beraksi, keduanya pun di gerebek dan di tangkap polisi.

Seperti di ketahui, keduanya kerap melakukan hubungan badan saat bertemu, bahkan sudah satu tahun ini mereka berbuat demikian saat suami sang wanita kerja.

Baca juga : Tanggapi Surat Edaran Gubernur, Ketua KAD Jambi Buka-bukaan Soal Timses

Karena curiga, sang suami yang lagi kerja mendadak pulang, bahkan langsung grebek sang istri tengah berdua di kamar tanpa pakaian hendak indehoi.

Sebelumnya, pasangan selingkuh di gerebek di rumah kontrakan di wilayah Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat di gerebek, pasangan selingkuh ini sudah mulai melucuti pakaian masing-masing.

Selain itu, wanita pasangan selingkuh ini di tangkap basah langsung oleh suaminya, yang berinisial Y.

Melihat istrinya tanpa busana dengan pria lain, Y meradang dan menyeret pria tersebut ke luar rumah kemudian memukulinya.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana mengatakan, wanita pasangan selingkuh, RA (28), dan pasangan prianya, TY (32), masing-masing sudah berkeluarga.

“Jadi suaminya curiga dengan istrinya. Nah kemarin, hari Rabu 11 Agustus 2021, jam 11 malam, suami RA (28) melakukan penggerebekan,” ujar Margana, Kamis (12/8/2021).

Terancam Hukuman Penjara

Bilangnya, saat di gerebek, RA sedang berduaan dengan TY di dalam kamar. Mereka sedang bersiap buka-bukaan pakaiannya. Pintu kontrakan yang tidak di kunci di gebrak oleh Y, dan TY langsung di seret keluar.

“Pintu tidak terkunci, sehingga Y langsung mendobrak pintu dan di dapati istrinya sedang berdua dengan laki-laki lain. Belum melakukan, baru tahap awal, sudah buka baju,” bebernya.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa RA dan TY, sudah satu tahun menjalin hubungan selingkuh. Mereka pun kerap melakukan persetubuhan saat bertemu.

Berita lain : 40 Warga SAD di Muaro Jambi Ikut Divaksin

“Faktor tidak harmonis dengan pasangan masing-masing. TY ini profesinya karyawan pabrik, kemudian RA ibu rumah tangga. TY sudah pisah ranjang dengan istrinya, sedang proses cerai,” jelasnya.

Selanjutnya, TY dan RA di amankan di Polsek Cisauk. Keduanya di jerat dengan Pasalnya 284 tentang Perjinahan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube