BERITA VIRAL – Baru-baru ini peristiwa miris kembali terjadi, di mana seorang Kakek nekat gasak cucunya hingga meregang nyawa atau meninggal dunia.
Di ketahui cucunya yang masih berusia di bawah umur ini, meregang nyawa akibat di gasak kakek sambungnya.
Sementara itu, di ketahui pula bahwa bukan cuma sekali saja melakukan aksi tersebut. Ia melakukan hal tersebut, setiap ada kesempatan saat memandikannya.
Melansir dari Pojoksatu.id, perbuatan kakek usia 54 tahun ini memang sangat keterlaluan. Kakek ini, tega mencabuli cucunya yang baru berusia 7 tahun hingga tewas. Bocah malang tersebut, sempat seminggu di rawat di RS.
Baca Juga : Waw, Pedangdut Cupi Cupita Bisa Dibooking? Segini Tarifnya
Kakek bejat ini sudah 8 kali mencabuli cucunya, saat ada kesempatan memandikan. Kakek ini mengaku terpengaruh hawa setan. Kejadian memilukan ini terjadi di Pademangan, Jakarta Utara, Jakarta. Tersangka adalah, kakek sambung bocah malang usia 7 tahun ini.
Kasus ini terungkap, setelah polisi menerima informasi dari pihak rumah sakit yang menangani korban. Pihak rumah sakit, menemukan adanya kejanggalan dalam kematian korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan bahwa korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021. Korban sempat di rawat selama sepekan lebih, akibat kekerasan seksual yang di alaminya itu.
“Kemudian pada tanggal 30 Maret tersebut, pihak Rumah Sakit Persahabatan menghubungi piket Reskrim. Karena di temukan ada dugaan perbuatan pidana atas diri korban,” ungkap Kombes Guruh Arif Darmawan, Senin (5/4/2021).
Berita Lainnya : 11 Pelajar SMP dan SMA Diamankan di Kamar Hotel, Diduga Terlibat Prostitusi
“Karena sebenarnya pihak rumah sakit ini, sudah di minta mengeluarkan jenazah korban. Tetapi tidak di izinkan, karena ada dugaan terjadi tindak pidana,” jelasnya.
Mangakui Perbuatan
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, kemudian menyelidiki laporan pihak rumah sakit. Di hari yang sama polisi menerima laporan, pelaku di tangkap di Pelabuhan Sunda Kelapa pada malam harinya.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali. Pelaku ini kakek tirinya korban,” katanya.
Baca Juga : Terpental Hingga Terseret, 2 orang Tewas Ditabrak Oknum PNS
Selanjutnya Kombes Guruh mengungkap, bahwa korban sudah sering di cabuli oleh pelaku. Pelaku kerap mengancam korban, seusai melakukan perbuatan bejatnya itu.
“Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya, maupun pada neneknya nanti akan di bunuh mereka,” katanya.
Puncaknya, korban mengalami sakit. Hingga akhirnya korban kemudian, mengadu kepada ibundanya. Pengaduan korban kepada ibu kandungnya ini pada Senin, 22 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Korban merasa kesakitan dan bercerita kepada ibu kandung korban bahwa kemaluannya sakit,” jelasnya.
Lihat Juga : Heboh, Oknum PNS Selingkuh Dengan 2 Pria Dapat Sanksi Turun Jabatan
Korban kemudian di larikan ke rumah sakit oleh ibunya. Berselang seminggu di rawat di RS, korban meninggal dunia pada 30 Maret 2021. Dalam kesempatan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, tersangka TS di hadirkan polisi. Tersangka TS, di tanya alasan mencabuli cucunya.
Khilaf
“Ya namanya khilaf. Hawa setan Pak,” ujar tersangka, Senin (5/4/2021).
TS mengaku tidak hanya sekali mencabuli cucunya. TS melakukan perbuatan bejatnya itu ketika memiliki kesempatan memandikan korban. Dia sudah 8 kali mencabuli cucunya ini saat dimandikan.
“(Alasannya) mau bersihin kemaluannya,” kata tersangka TS.
Tersangka di jerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga Video : Viral Tabrak Wanita, Pria Bawa Fortuner Todong Senjata ke Warga Duren Sawit
Dan juga di kenakan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.