10 Bulan Tak Gajian, Dewan Desak Pemkab Merangin Segera Bayar Gaji PPPK PW Nakes

MERANGIN – Nasib tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Merangin kian memprihatinkan. Hingga Oktober 2026, gaji mereka di laporkan belum di bayarkan selama 10 bulan.

Di tengah kewajiban melayani masyarakat dan risiko pekerjaan yang harus mereka hadapi setiap hari, 152 nakes justru masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka.

Beberapa pekan lalu, tepatnya Senin (12/10) puluhan nakes PPPK PW mendatangi DPRD Merangin untuk mengadukan nasib mereka. Mereka berharap wakil rakyat dapat memperjuangkan hak yang hingga kini belum diterima.

“Kami bekerja, punya tanggung jawab dan risiko. Tapi kami tidak mendapatkan hak yang seharusnya kami terima,” keluh salah seorang nakes, Senin (26/10/2026).

Penundaan pembayaran selama berbulan-bulan membuat para nakes kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan rumah tangga.

“Kami juga punya keluarga dan kebutuhan yang harus dipenuhi. Sepuluh bulan bukan waktu yang sebentar. Sampai kapan kami harus terus menunggu hak kami sendiri?” keluh nakes.

DPRD Panggil Dinas Kesehatan dan BPKAD

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, DPRD Merangin memanggil pihak terkait pada Senin (26/10/2026). Pertemuan itu di hadiri Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin.

Ahmad Fahmi menegaskan, berdasarkan penjelasan yang di terimanya dalam pertemuan tersebut, anggaran pembayaran gaji PPPK PW nakes telah tersedia.

“Anggaran sudah ada. Tinggal menunggu perintah bayar, duit sudah ada di OPD masing-masing,” jelas Fahmi, Selasa (27/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Kepala BPKAD Merangin, Mashuri, di sebut masih menunggu hasil audit Inspektorat terkait nakes PPPK PW.

Namun, Fahmi menilai proses tersebut tidak boleh terus menjadi alasan tertundanya pembayaran hak para nakes yang tersebar di 27 puskesmas.

“Namun saya sudah sampaikan, tidak ada lagi menunggu audit Inspektorat. Sudah tidak ada alasan lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Juli 2026, Inspektorat Merangin disebut akan melakukan audit atau validasi data. Akan tetapi, hingga Oktober, persoalan pembayaran gaji tersebut belum juga menemui penyelesaian.

Baca Juga : 7 Bulan Tak Gajian, PPPK Puskesmas Merangin Masih Nunggu Validasi Inspektorat

Anggaran Disebut Tersedia, Hak Nakes Belum Dibayar

Fahmi menjelaskan, DPRD telah mengingatkan pemerintah daerah mengenai kewajiban pembayaran gaji PPPK PW. Menurutnya, anggaran tersebut tetap tersedia, baik dalam APBD murni maupun APBD Perubahan (APBD-P).

Ia juga menegaskan bahwa persoalan mekanisme pembayaran maupun kelebihan jumlah pegawai tidak semestinya terus menghambat penyelesaian masalah, mengingat surat keputusan (SK) pengangkatan telah di terbitkan oleh bupati dan para pegawai telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dari APBD murni sampai APBD-P masih ada anggaran. Masalah mekanisme, masalah overload tidak perlu di bahas karena SK sudah di keluarkan bupati dan terdaftar di BKN,” tegasnya.

“Jadi tidak ada alasan tidak di bayar,” tambah Fahmi.

Tak hanya melalui pemanggilan organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD Merangin juga mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, harus bayar,” pungkasnya.

Kini, para nakes masih menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Merangin. Setelah 10 bulan bekerja tanpa menerima gaji, kepastian pembayaran menjadi hal yang paling mereka nantikan.

Anggaran yang di sebut telah tersedia diharapkan segera diikuti dengan keputusan dan proses pembayaran yang jelas, sehingga hak para tenaga kesehatan tidak terus tertunda.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube