HUKRIM – Entah apa yang merasuki JWA, ia yang di pecat dari Polri, malah terciduk tengah melakukan tindakan kriminal, dengan profesi cetak uang palsu di rumahnya.
Mantan anggota Polri ini, kedapatan cetak uang palsu bersama rekannya di rumahnya. Keduanya pun langsung diamankan.
Baca juga : Lakalantas di Jambi, Korban Tabrak Lari Tergeletak di Jalan
Sebelumnya, sebuah rumah di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, di gerebek polisi. Hal ini lantaran di duga menjadi tempat produksi uang palsu.
Benar saja, Polisi menangkap MR (43), pria asal Turida Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, yang di duga berperan sebagai pencetak uang palsu dan pemilik rumah berinisial JWA (34).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan keberadaan rumah produksi uang palsu itu, terungkap dari hasil tindak lanjut informasi masyarakat.
“Dari informasi tersebut, tim puma melakukan penggerebekan lokasi. Dan menemukan pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu,” kata Hari Brata di Mataram, Jumat (2/7).
Modus Pelaku
Ia juga menjelaskan, modus pelaku memproduksi uang palsu yakni dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner. Kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS.
“JWA atau pemilik rumah ini merupakan pecatan Polri,” ujarnya.
Hari menambahkan, kedua pelaku di amankan bersama dengan seluruh barang bukti, yang berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan petugas, yakni berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS.
Tercatat ada 20 lembar kertas HVS, dengan cetakan uang Rp. 20 ribu, 38 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp. 100 ribu. Serta sembilan lembar kertas HVS dengan cetakan Rp. 50 ribu.
Kemudian satu unit mesin scanner, untuk mencetak uang palsu. Serta belasan botol pewarna semprot, yang di duga digunakan untuk mengubah warna hologram, pada hasil cetakan uang palsu. Tujuh botol tinta isi ulang dan uang palsu, senilai Rp. 750 ribu yang siap beredar.
Dari aktivitas produksi uang palsu ini, Hari Brata mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari kedua pelaku, bahwa sudah ada sejumlah uang palsu yang beredar di tengah masyarakat.
“Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini, masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan,” ucap dia.
Uang Palsu Teredar
Kepada masyarakat pun, Hari Brata mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang kertas. Sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih detail, terkait keabsahan dari uang tersebut.
“Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silakan laporkan langsung kepada kami,” katanya.
Kini kedua pelaku yang di tangkap pada Jumat (2/7) siang, telah di amankan di Mapolda NTB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling berat seumur hidup.
Ancaman tersebut, jelas Hari Brata, sesuai dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36. Dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011, tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sumber : Jpnn.com