MUARO JAMBI – Pekerja PT BAM yang tergabung di SPSI, Jumat (25/1) pagi mengelar aksi mogok kerja. Sejumlah tuntutan dilayangkan, salah satunya terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) yang didapatkan pekerja, dibawah penetapan pemerintah.
Salah satu pekerja yang mengatakan, aksi ini terkait pemecatan sepihak perusahaan pada Yusheriyanto. Selain itu, juga persoalan upah yang didapatkan dari pabrik yang berlokasi di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam itu.
“UMP sudah naik. Tapi kami masih mendapatkan gaji pokok 1,7 juta. Sementara UMP 2,4 juta,” sebut pekerja.
Untuk diketahui, UMP Jambi 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.423.889 atau naik 8 persen dari UMP Jambi 2018 sebesar Rp 2.243.718.
Kenaikan sebesar Rp 180 ribu ini, mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019 ini.
Tak hanya soal gaji, persoalan upah lembur turut dituntut pekerja. Pasalnya, karyawan mengaku, upah tersebut kerap terlambat dibayarkan. Konyolnya, pekerja musti mengelar demo, barulah upah dibayarkan.
Sementara Ketua SPSI Provinsi Jambi, Hadirat Gulo mengkofirmasi belum mengetahui hal tersebut. Namun SPSI akan menindaklanjuti hal tersebut dengan kasus pemecatan.
“Ini juga akan kita tindaklanjuti dalam pertemuan dengan perusahaan,” bilangnya. (Erw)
