Lapor Mau Pelantikan, Pekerja PT BAM Ini Malah Dapat Surat Pemecatan

MUARO JAMBI – Puluhan pekerja PT Biccon Agro Makmur (PT BAM) mogok kerja di Desa Sungai Gelam, Jumat (25/1) pagi, terindikasi lantaran masuknya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Jika benar, PT BAM bakal diseret pada pelanggaran UU Nomor 21 tahun 2000 terkait surat pemecatan terhadap pekerja.

Hal ini disampaikan oleh Ketua SPSI Provinsi Jambi, Hadirat Gulo saat dikonfirmasi DinamikaJambi.com.

Gulo juga menyebutkan, pemecatan Yusheriyanto sendiri sudah didapatkannya pada Kamis (24/1) sore. Ia menyarankan Yus, agar membicarakan pada perusahaan, penyebab pemecatan tersebut.

“Sesuai ketentuan, kalau ada pelanggaran, itukan dipanggil secara patuh dulu. Berikan surat peringatan dulu. Baru terjadi PHK. Itu pun harus melalui perundingan. Tidak bisa main PHK. Memangnya jaman kerja rodi,” tegas Gulo.

Selain itu, Hal senada dikatakan Gulo, jika aksi mogok kerja yang dijamin UU, dilanggar PT BAM dengan memberi sanksi pada pekerja.

Berita Terkait : Fachrori : Keselamatan dan Kesehatan Kerja Harus Dibudayakan

“Masalahnya terindikasi, karena adanya serikat pekerja di perusahaan ini,” ungkap Gulo.

Bilangnya, pasca SPSI melayangkan surat penyampaian adanya SPSI di perusahaan tersebut, PT BAM malah mengeluarkan pemecatan Yusheriyanto yang tak lain Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI.

Dimana sebelumnya, SPSI yang dikatakan Gulo sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Muaro Jambi, mengirimkan surat pemberitahuan adanya serikat pekerja berikut waktu dan tempat untuk pelantikan di perusahaan.

“Ternyata yang keluar malah PHK pengurus,” kesal Gulo.

Lihat Juga : klik disini

Katanya, SPSI sudah sering menghadapi perlakuan perusahaan seperti ini. Namun begitu, SPSI takkan menyerah untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

“Mencoba menghalang-halangi. Padahal, sudah jelas amanat Undang-undang. Tidak boleh serikat pekerja dihalang-halangi,” pungkasnya. (Erw)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube