Tukang Bakso ‘Perawani’ 4 Hari Teman Dekat Istrinya

KARANG ANYAR – Seorang pria berinisial TH (23) dibekuk polisi setelah terbukti mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur berinisial MP (15). Ironisnya, selain mencabuli MP di warung bakso miliknya, ternyata MP ini adalah teman dari istri pelaku sendiri.

Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan, warga Dukuh Bubakan RT 03 RW 01 Desa Bubakan, Wonogiri, Jawa Tengah ini dibekuk setelah kedua orangtua MP melaporkannya pada polisi.

Tak menunggu lama, setelah mendapatkan laporan dari orangtua sang gadis, TH pun berhasil ditangkap di warung baksonya.

“Selain masih di bawah umur, MP si korban ini ternyata teman dekat dari istri pelaku sendiri,” kata Prawoko di Mapolres Karanganyar, Selasa (23/8/2016).

Menurut Prawoko, selain mengaku perbuatannya, ternyata pelaku sudah merencanakan untuk mencabuli korban. Ia pun menceritakan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Jumat 19 Agustus 2016 itu, saat itu pelaku yang sudah merencanakan untuk menggagahi korban, menghubungi korban yang ada di Wonogiri untuk datang ke warung bakso miliknya.

Tanpa ada rasa curiga sedikitpun, korban pun menyanggupi untuk menemui pelaku di warung baksonya.

“Korban dihubungi pelaku TH melalui telepon dan diminta datang ke sebuah warung bakso di Karangpandan,” jelas Prawoko.

Saat berada di daerah Girimarto, Wonogiri, korban bertemu dengan kawannya berinisial D. Kepada D, korban mengaku akan menemui TH di warung baksonya. Kemudian D pun bersedia menemani korban hingga ke Karangpandan.

Setelah sampai di warung bakso di Karangpandan, MP langsung masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, korban melihat TH tengah asik bermain PS. Saat melihat TH tengah asik bermain PS, D pun ikutan bermain PS.

Setelah puas bermain PS, D pun pamit pulang. Namun TH menahan korban untuk ikut pulang bersama D. Alasannya, TH sendiri yang akan mengantarkan MP pulang ke Wonogiri.

“Di situlah awal pertama kali TH mencabuli korban. Bahkan saat meminta MP melayani nafsunya,” paparnya.

Berhasil menjebol keperawanan MP, membuat TH ketagihan. Selama tiga malam di warung bakso tersebut pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali.

“Setelahnya puas korban diantar pulang ke Wonogiri oleh salah satu pegawai TH berinisial B,” lanjutnya.

Kepada kedua orangtuannya, korban mengaku selama empat hari, dijadikan budak seks oleh TH di warung baksonya di daerah Karangpandan.

Selain mengamankan pelaku, petugas dari Satreskrim Polres Karanganyar juga menyita barang bukti berupa satu jaket warna coklat, satu celana panjang kain, satu kaos singlet, satu BH dan satu celana dalam milik korban.

“Petugas juga sudah melakukan visum Et Repertum pada korban di RSUD Karanganyar. Juga memeriksa pelapor N dan saksi B dan D,” lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Okezone.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *