BOGOR – Tempat hiburan malam terpaksa disegel petugas, karena sudah berani beroperasi ditengah masa PSBB yang ditetapkan pemerintah. Perempuan berpakaian minim terlihat baris di depan lelaki.
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor Jawa Barat disegel paksa petugas, lantaran nekat membuka usaha selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan pra-AKB (Adaptasi Kebiasan Baru).
Baca juga : Sembuh 1 Hari Ini, Total Pasien Positif Covid-19 di Jambi 210 Orang
Penyegelan tersebut dilakukan, setelah Satpol PP menggerebek sejumlah tempat di pusat Kabupaten Bogor.
Di tempat tersebut, pasukan penegak perda menemukan banyak perempuan yang berpakaian minim.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Agus Ridhallah menegaskan, ada tiga THM yang dipasangi segel di Kecamatan Cibinong. Termasuk, satu THM di Kecamatan Cileungsi.
Menurut dia, sanksi tegas itu, ditekankan kepada tempat hiburan, yang melanggar Perbup Nomor 42.
“Kami akan gencar sidak (inspeksi mendadak) ke berbagai tempat, termasuk pengecekan izin,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Minggu (9/8).
Dia mengatakan, THM seperti rumah bernyanyi atau karaoke maupun tempat pijat atau refleksi, masih belum diperbolehkan beroperasi selama masa pandemi.
“Perbup mengatur sanksi yang akan dikenakan kepada pengusaha yang membandel. Selain sanksi sosial, tak segan bisa sampai mengenakan sanksi denda,” paparnya.
Kasi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agoes Budi menambahkan, penegakan hukum makin rutin digelar personelnya.
Tak hanya di wilayah Cibinong, tim juga telah melakukan sidak di tempat-tempat, seperti Babakan Madang hingga Cileungsi.
“Selain memperkecil kemungkinan kerumunan massa, kegiatan ini juga untuk menekan jumlah penyakit masyarakat yang semakin berkembang di malam hari,” bebernya.
Ia berharap, dengan adanya sidak tersebut bisa menekan laju penularan, wabah Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin menjaga diri, baik mengenakan masker. Maupun tidak berkumpul di tempat-tempat, yang potensial kerumunan.
Sumber : Klik Disini
