TEBO – Satreskrim Polres Tebo tangkap pembakar hutan dan lahan, Rabu (24/7/2024). AP (37) membakar lahan seluas 3 hektar.
Dalam konferensi persnya, Jum’at 26/07/2024, Wakapolres Tebo, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono S.H mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP. Tersangka beralamat tinggal di Simpang Niam Km 03 RT 10 Desa Rantau Api. Kecamatan Tengah Ilir
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan bahwa kejadian pembakaran hutan itu terjadi di desa yang berada di Kecamatan Tebo Ilir.
“Kejadiannya di Desa Sungai Bayung, Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir,” ujar Wakapolres.
Tak hanya itu saja, Ia juga menjelaskan bahwa pembakaran tersebut berawal dari membakar tumpukan hasil tebasan, sehingga menjalar ke yang lainnya.
“Hasil tebasan ditumpuk – tumpuk kemudian dibakar, menggunakan minyak solar yang sudah disiapkan,” terangnya.
“Akibat kejadian ini, api menjalar sehingga membakar hutan ± seluas 3 hektar,” tambahnya.
Dengan perbuatan tersebut, maka AP dikenakan pasal 78 ayat 4, pasal 50 hurup B UU RI No 41 1996 yang telah di rubah kedalam pasal 36 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang perlengkapan pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Ancaman maksimal 15 tahun atau denda Rp 7.500.000.000 rupiah,” katanya
Selanjutnya, Wakapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti, berupa korek api, bibit sawit dan minyak solar.
Sudah Dilarang
Kemudian, tersangka menerangkan, bahwa dirinya membakar hutan tersebut untuk membuka lahan dan ladang.
“Membuka lahan itu, rencana ingin menanam sawit, padi dan tebu,” terang AP.
AP, juga menyadari bahwa membakar hutan tersebut sudah dilarang oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
“Saya tau kalau membakar itu dilarang, sudah ada pemberitahuannya berupa spanduk di desa itu, tetapi saya juga tidak tahu kalau kejadiannya bakal seperti ini,” terang AP.