TANJABBAR – Anggota Dewan di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Budi Azwar (BA) resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, pasca di tetapkan sebagai tersangka waktu lalu.
BA sangat Anggota Dewan di Tanjabbar ini, di tahan setelah di tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group.
Baca juga : Wacanakan Jalur Kereta Api Pengangkut Batu Bara di Jambi, Ini Kata Gubernur
Penahanan terhadap BA, setelah kasusnya di limpahkan oleh pihak Polda Jambi, Rabu (15/9/21).
Hal tersebut di benarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjabbar, Arnold Saputra saat di konfirmasi, Kamis (16/09/2021).
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus perkara tahap 2, dari Polda Jambi.
“Tersangka Inisial BA setelah di limpahkan kepihak kita, langsung kita tahan.” Kata Arnold.
Di katakan Kastel penahanan terhadap anggota dewan fraksi Golkar ini, dititip sebagai tahanan kejaksaan di Mapolres Tanjung Jabung Barat.
“Penahanan terhadap tersangka di titipkan di polres Tanjung Jabung Barat, sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari kedepan.
“Terhadap tersangka, secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Lihat juga : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Lebih lanjut di sampaikannya, tersangka AB di kenai Pasal 363 ayat 1, pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Untuk di ketahui, Budi di tetapkan sebagai tersangka setelah kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group.
Perusahaan ini yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu. Tersangka melakukan pencurian itu bersama 3 rekannya, yang telah lebih dahulu di vonis masing masing 10 bulan. (*/Hry)
